Berita Terkini Nasional

Bharada E Bisa Bebas Jika Terbukti Diperintah Irjen Ferdy Sambo

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa bebas dari hukuman terkait dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo tersangka.

Kolase Tribunnews.com / Irwan Rismawan
Bharada E seusai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa bebas dari hukuman terkait dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo tersangka. 

"Jadi ini perlu juga dilihat nanti tentang realitas yang terjadi, bukti-bukti yang terjadi mengapa dia melakukan itu," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

Motif Penembakan

Di sisi lain, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun motif Irjen Ferdy Sambo bunuh Brigadir J masih belum terungkap.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved