Berita Terkini Nasional

Bharada E Bisa Bebas Jika Terbukti Diperintah Irjen Ferdy Sambo

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa bebas dari hukuman terkait dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo tersangka.

Kolase Tribunnews.com / Irwan Rismawan
Bharada E seusai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa bebas dari hukuman terkait dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo tersangka. 

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

Motif Ferdy Sambo Utus Bharada E Tembak Brigadir J Masih Didalami

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), diketahui Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding-dinding rumah, demi memunculkan kesan seolah terjadi insiden baku tembak.

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Lebih lanjut, Listyo Sigit mengungkapkan hingga saat ini belum diketahui motif penembakan terhadap Brigadir J.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved