Berita Terkini Nasional
Bharada E Bisa Bebas Jika Terbukti Diperintah Irjen Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa bebas dari hukuman terkait dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo tersangka.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa bebas dari hukuman terkait dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J dengan Ferdy Sambo tersangka.
Peluang Bharada E bisa bebas dari hukuman meski ia menembak Brigadir J, disampaikan Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad.
Suparji menilai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peluang bisa dari hukuman jika terbukti diperintah Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Bharada E jadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah langsung dari Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Suparji, Bharada E memiliki peluang dibebaskan dari hukuman lantaran diperintah atasan.
Baca juga: Profil AKP Rita Yuliana, Sosok Polwan Cantik yang Viral di Media Sosial
Baca juga: Sosok Polwan yang Dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Buka Suara
"Nah sementara Bharada E untuk peluang dibebaskan bisa karena adanya alasan penghapus pidana berupa alasan pembenar," kata Suparji kepada Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).
Suparji mengatakan ada faktor eksternal sehingga Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas, yakni atas perintah Ferdy Sambo.
"Itu bisa dikategorikan sebagai alasan pembenar untuk membebaskan dari hukuman," ujarnya.
Ia menuturkan tindakan Bharada E tersebut bisa dibenarkan ketika tidak ada pilihan lain selain menembak Brigadir J.
"Hanya itu satu-satunya cara untuk menyelamatkan diri."
"Dia betul-betul dalam tekanan gitu loh, dalam keadaan terpaksa gitu," ungkapnya.
Kendati demikian, Suparji menjelaskan penembakan Brigadir J bisa saja tidak terjadi jika Bharada E menolak atau melarikan diri.
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Pemicu Utamanya Ternyata Sangat Sensitif
Baca juga: Motif Irjen Sambo Bunuh Brigadir J Masih Misteri, Kini Ditahan di Rutan Mako Brimob
"Tetapi kalau dia bisa menghindar, dia bisa menolak gitu kan dan bisa melakukan misalnya melarikan diri dan sebagainya."
"Maka sebetulnya itu kan tidak perlu dilakukan gitu," ucapnya.
Karena itu, Suparji mendorong agar perlu dilakukan pengecekan bukti-bukti mengapa Bharada E melakukan tindakan tersebut.