Berita Terkini Nasional

Bharada E Bisa Bebas Jika Terbukti Diperintah Irjen Ferdy Sambo

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa bebas dari hukuman terkait dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo tersangka.

Kolase Tribunnews.com / Irwan Rismawan
Bharada E seusai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa bebas dari hukuman terkait dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo tersangka. 

Namun demikian, motif Irjen Ferdy Sambo bunuh Brigadir J masih menjadi misteri hingga saat ini.

Saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga belum bisa menjelaskan motif Irjen Ferdy Sambo bunuh Brigadir J, lantaran masih dalam tahap pendalaman.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Penahanan ini dilakukan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Namun begitu, Kadiv Humas Polri masih enggan merinci terkait kondisi Irjen Ferdy Sambo.

Termasuk, kemungkinan tersangka dipindahkan penahanan selain di Rutan Mako Brimob.

"Nanti diinfokan lagi apabila sudah ada updatenya lagi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Empat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved