Berita Lampung

Petani Singkong Tak Dapat Subsidi, I Made Bagiasa Minta Kementan Tinjau Ulang Aturan Pupuk Subsidi

WakiI Ketua Komisi II DPRD Lampung Made Bagiasa menuturkan, seharusnya Kementan mencantumkan petani singkong sebagai penerima manfaat pupuk subsidi.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung I Made Bagiasa. Petani singkong tak dapat subsidi, I Made Bagiasa minta Kementan tinjau ulang aturan pupuk subsidi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung I Made Bagiasa meminta  Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Pertanian untuk meninjau ulang penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pupuk subsidi.

Pasalnya, petani singkong tidak masuk ke dalam penerima pupuk subsidi.

Tentunya, hal tersebut kurang berpihak terhadap para petani singkong di Indonesia, khususnya di Lampung.

Sebab, jumlah pertanian di Lampung mayoritas petani singkong.

“Saya berharap agar Kementan dapat meninjau kembali Permentan yang telah diterbitkan soal pupuk subsidi,” kata I Made Bagiasa, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: HUT ke-77 RI, Dishub Pringsewu Lampung Bagikan 300 Bendera Merah Putih Kepada Pengendara

Baca juga: Polisi Olah TKP Mobil Terbakar d Pringsewu Lampung, Kerugian Ditaksir hingga Rp 60 Juta

Dia menuturkan, seharusnya Kementan mencantumkan petani singkong sebagai penerima manfaat pupuk subsidi.

Sesuai dengan nawacita untuk meningkatkan taraf mensejahterakan para petani, khususnya singkong.

“Saya berharap agar bisa dimasukan petani singkong sebagai penerima pupuk subsidi,” ungkapnya.

Diakuinya, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi IV DPR-RI untuk membedah hal tersebut.

“Kita akan selalu hadir di tengah masyarakat dan petani, sehingga saya sudah berjuang untuk memasukan petani Singkong untuk masuk ke dalam penerima manfaat,” ungkapnya.

Politisi partai Golkar ini berharap agar Kementan dapat meninjau ulang dan memasukan petani singkong sebagai penerima pupuk subsidi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, hanya sembilan komuditi yang boleh menggunakan pupuk subsidi urea dan NPK.

Diantaranya, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih,  tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Lampung, Kusnardi, membenarkan hal tersebut.

"Kebijakan pupuk subsidi ini berlaku sejak Juli (2022)," kata Kusnardi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved