Berita Lampung

Tertangkap Basah Sedang Isap Sabu, 2 Pria di Lampung Tengah Diringkus Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali ringkus dua pelaku inisial AW dan AP karena kedapatan tengah asyik mengisap sabu.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Lampung Tengah
Barang bukti yang diamankan dari tengan pelaku, Selasa (9/8/22) pukul 19.30 Wib. Tertangkap basah sedang isap sabu, 2 Pria di Lampung Tengah diringkus polisi.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali ringkus dua pelaku inisial AW (47) dan AP (26) karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu, Selasa (9/8/22) pukul 19.30 WIB.

AW warga Kampung Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah dan AP warga Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur Kota Metro berhasil ditangkap petugas saat keduanya sedang asyik mengisap sabu di rumah AW di Kampung Adipuro,Trimurjo, Lampung Tengah.

Pada saat dilakukan penggerebekan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah di rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.

Kemudian satu buah alat isap sabu (bong), satu buah pipa kaca pirek bekas pakai sabu, satu buah jarum sumbu api, satu buah korek api gas serta satu bungkus kotak rokok Sampoerna Mild.

Hal itu dijelaskan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Baca juga: 776 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kalianda kena Razia Narkoba BNN, Ini Hasilnya

Baca juga: Kemunculan Buaya Muara Hebohkan Warga Gudang Agen Bandar Lampung  BKSD Imbau Waspada

Tertangkapnya dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, sambung Kasat Res Narkoba bermula dari informasi masyarakat.

"Berbekal laporan dari warga, kami langsung tindak lanjuti, dengan melakukan Penyelidikan ke TKP, "jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah warga, terkait adanya pesta sabu maupun peredaran serbuk putih, barang haram memabukan tersebut, kemudian Anggota langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan serta rumah pelaku.

Dari rumah pelaku petugas menemukan barang-bukti tersebut yakni satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild di atas meja tepatnya di hadapan kedua pelaku.

Sedangkan satu buah alat isap sabu (bong), satu buah pipa kaca pirek bekas pakai sabu, satu buah jarum sumbu api serta satu buah korek api gas ditemukan di lantai tepatnya di belakang pintu kamar tengah rumah pelaku AW.

‘’Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama empat sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya.

Untuk mencegah pengguna dan peredaran gelap narkoba di Wilayah Hukum Polres Lampung Tengah, Satuan Reserse Narkoba melakukan upaya pencegahan dan penyuluhan terhadap masyarakat.

AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, dalam upaya penanggulangan narkoba masyarakat harus tetap diingatkan agar tidak sampai mencoba atau memakai barang terlarang tersebut.

Maka dari itu Satuan Reserse Narkoba tidak hanya melakukan pengungkapan kasus tapi juga melaksanakan pencegahan dengan cara melaksanakan himbauan kepada kelompok masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved