Perdagangan Orang di Bandar Lampung
4 Korban TPPO Bandar Lampung Anak di Bawah Umur, Usia 16 hingga 17 Tahun
Keempat anak korban TPPO Bandar Lampung yang masih anak dibawah umur ini berusia kisaran 16 hingga 17 tahun.
Soal penyekapan selama 25 hari, Kompol Dennis membantahnya.
"Yang satu sudah lama tapi bukan di hotel. Diluar aja. Yang empat (korban) baru," kata dia.
Sementara, T (16), S (16), L (20), D (17), keempat korban lainnya dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.
"Korban lain setelah diselamatkan kita berikan kepada keluarganya," kata Kompol Dennis.
Tawarkan Korban Kepada Lelaki Hidung Belang Lewat Medsos
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy menuturkan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan para terduga pelaku kepada korbannya melalui aplikasi media sosial.
Kemudian para korban ditawarkan untuk melayani para lelaki hidung belang.
"Ya semuanya (korban) dipekerjakan dan difasilitasi, mereka diberi makan di sana (penginapan) tidur juga di sana," kata dia, Kamis (11/8/2022).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait motif para terduga pelaku.
Sebab, dari informasi yang didapat para pelaku memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam kasus ini.
"Mereka freelance masing masing punya peran, yang mana yang bantu, saat ini kami sedang melakukan intensif. Bandar Lampung semuanya pelaku dan korban," ujarnya.
Ringkus 7 Tersangka TPPO
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung.
Ketujuh orang tersebut ditangkap di salah satu tempat penginapan di Jalan Pattimura, Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) dini hari.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial F (17), D (16), E (18), O (17), M (16) dan dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ES (20), DO (19).