Perdagangan Orang di Bandar Lampung
4 Korban TPPO Bandar Lampung Anak di Bawah Umur, Usia 16 hingga 17 Tahun
Keempat anak korban TPPO Bandar Lampung yang masih anak dibawah umur ini berusia kisaran 16 hingga 17 tahun.
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Sebanyak empat dari lima korban TPPO di Bandar Lampung merupakan anak di bawah umur, kisaran usia 16-17 tahun.
Seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
"Ya melalui tim unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku.
Yang dimana, notabenenya laki-laki ini masih berumur 18, kita amankan dan korbannya kita selamatkan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy kepada awak media, Kamis (11/8/2022).
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)