Pemilu 2024
Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Baru 17 Parpol Lengkap Berkas
Sementara jumlah partai politik yang telah memegang akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebanyak 42 parpol calon peserta Pemilu 2024.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengungkap, baru sebanyak 17 partai politik atau parpol lengkap berkas pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Jumlah itu, dari 22 partai politik yang mendatangi KPU RI daftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Sementara jumlah partai politik yang telah memegang akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebanyak 42 parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Hingga Rabu kemarin ada 22 partai politik yang mendaftar di KPU RI, dan ada 17 partai politik yang dinyatakan lengkap berkasnya," kata Erwan Bustami kepada Tribunlampung, Kamis (11/8/2022).
"Tapi informasinya hari ini ada 1 parpol yang mendaftar di KPU RI," imbuhnya.
Baca juga: Gakkumdu Siap Tangani Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Sinergitas Bawaslu Polda dan Kejati
Baca juga: KPU Bandar Lampung Berencana Rekrut Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Ada PPK hingga KPPS
Dikatakan Erwan Bustami, KPU Provinsi Lampung masih menunggu hasil verifikasi administrasi Partai Politik di KPU RI.
"Kita nunggu hasil verifikasi administrasi KPU RI, kita di Provinsi tetap memantau melalui Sipol," ucapnya.
"Kita juga ada helpdesk layanan jadi walaupun pendaftaran di KPU RI, tapi kita juga di provinsi bisa memantau," imbuhnya.
Adapun 22 partai politik yang telah mendaftar ke KPU RI sejak hari pertama pendaftaran dibuka Senin (1/8/2022) hingga 11 Agustus 2022.
Sebanyak 17 pendaftar sudah melengkapi berkas pendaftaran kepada KPU RI, yaitu PDI-P, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, PPP, dan Golkar.
Lima partai politik lain belum melengkapi berkas persyaratan, yaitu Partai Republikku Indonesia, Partai Reformasi, Prima, dan Pandai, serta Partai Demokrasi Rakyat Indonesia.
Parpol calon peserta Pemilu 2024 ini dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirim data-data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca juga: Bawaslu Metro, Lampung Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 dari Organisasi Resmi
Baca juga: Jelang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Lampung Selatan Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024
Pendaftaran Partai Politik di KPU terjadwal sejak 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Pasca pendaftaran, akan dilaksanakan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada, 2 September hingga 11 September 2022.
Kemudian, 14 September 2022 penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/erwan-bustami-ab.jpg)