Pemilu 2024
KPU Bandar Lampung Berencana Rekrut Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Ada PPK hingga KPPS
KPU Balam berencana untuk perekrut badan ad hoc terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS untuk Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung tengah merencanakan penjaringan badan ad hoc.
Petugas ad hoc ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Penjaringan badan ad hoc ini berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Anggota KPU Bandar Lampung Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Hamami mengatakan, belum ada jadwal resmi terkait penjaringan badan ad hoc tersebut.
Namun diperkirakan penjaringan badan ad hoc ini akan dilaksanakan jelan akhir tahun 2022.
Baca juga: KPU Bandar Lampung Dorong Masyarakat Cek Terdaftar Pemilu 2024 di Aplikasi Lindungi Hakmu
Baca juga: Besok DPD Partai Demokrat Lampung Daftar ke KPU dan Siap Tempur di Pemilu 2024
"Belum ada jadwal dari KPU RI, kalau kemungkinan ya akhir tahun ini," kata Hamami, Rabu (10/8/2022).
Hamami mengatakan, saat ini KPU Bandar Lampung tengah menunggu regulasi mengenai penjaringan badan ad hoc.
Kemungkinan besar regulasi dari KPU RI segera dikeluarkan, dalam beberapa pekan ke depan.
"Nanti minggu minggu ini keluar regulasi nya, saya informasikan kembali," ujar Hamami.
Terkait kenaikan honor badan ad hoc yang telah disetujui pemerintah, tidak akan berpengaruh signifikan terhadap minat masyarakat ikut penjaringan badan ad hoc.
Menurutnya, kenaikan honor ad hoc ini lebih mengarah kepada beban dan tugas dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Soal antusias, hampir setiap pilkada atau pemilu pendaftar nya selalu ramai," ucap Hamami.
Baca juga: Warga Gunung Sakti Tuba Lampung Manfaatkan Barang Bekas untuk Hiasan Sambut HUT ke-77 RI
Baca juga: Polda Lampung Masih Dalami Hasil Klarifikasi Kadiskes Reihana Terkait Anggaran Kesehatan
Hamami menjelaskan, kenaikan honor ad hoc berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022.
Berdasarkan petikan dalam surat tersebut, nantinya ketua PPK mendapat honor sebesar RP 2.500.000.
"Untuk anggota RP.2.300.000. Itu angka untuk pemilu, kalau pilkada 2024 KPU Kota juga sedang mengusulkan ke pemerintah kota," ungkapnya.