Perdagangan Orang di Bandar Lampung
Remaja Bandar Lampung Terlibat TPPO, Akademisi Sebut Masalah Serius
Pengamat Hukum Universita Lampung Budiono mengapresiasi upaya Polresta Bandar Lampung yang berhasil mengungkap kasus TPPO.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Setiap orang yang melakukan TPPO dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.
Korban Anak di Bawah Umur
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Empat dari lima wanita diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandar Lampung masuk dalam kategori anak di bawah umur.
Keempat anak korban TPPO Bandar Lampung yang masih anak dibawah umur ini berusia kisaran 16 hingga 17 tahun.
Empat anak usia di bawah umur korban TPPO di Bandar Lampung berinisial I (16), T (16), S (16) dan D (17).
Kemudian satu korban lainnya, perempuan usia 20 tahun inisial L.
Diketahui, satu dari lima wanita diduga korban TPPO di Bandar Lampung sakit.
Korban TPPO yang sakit ini harus menjalani perawatan di rumah sakit wilayah Bandar Lampung.
Pasalnya, satu korban TPPO ini harus menjalani perawatan intensif dari tim medis.
Satu dari lima wanita korban TPPO sakit, berinisial I (16).
Korban harus mendapat pelayanan medis karena mengalami sakit yang cukup serius di area sensitif.
"Satu orang masih dirawat. Yang satu saat ini kita rawat karena ada penyakit di area sensitif," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy, Kamis (11/8/2022).
Dennis Arya Putra Gustomi Dendy mengungkap terkait tarif kencan para korban TPPO yang dipasang para pelaku sebesar Rp 300 ribu.
Dari tarif tersebut, para korban akan mendapatkan fee dari terduga pelaku TPPO yang menawarkan kepada pria hidung belang.
"Rata-rata Rp 300 ribu, soal pembagiannya masih kita dalami yang pasti mereka dapat," jelas Kompol Dennis.