Perdagangan Orang di Bandar Lampung

Remaja Bandar Lampung Terlibat TPPO, Akademisi Sebut Masalah Serius

Pengamat Hukum Universita Lampung Budiono mengapresiasi upaya Polresta Bandar Lampung yang berhasil mengungkap kasus TPPO.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Budiono
Pengamat Hukum Universitas Lampung Budiono menilai persoalan TPPO yang melibatkan remaja di Bandar Lampung menjadi masalah serius yang harus diperhatikan. 

"Modusnya tidak ada, memang kemauan dari korban dari tawaran pelaku.

Lima orang wanita itu yang kita amankan dari hasil pemeriksaan jadi memang polahnya mereka di sana, pola jual diri difasilitasi di sana, tidur di sana," jelasnya.

Soal penyekapan selama 25 hari, Kompol Dennis membantahnya.

"Yang satu sudah lama tapi bukan di hotel. Diluar aja. Yang empat (korban) baru," kata dia.

Sementara, T (16), S (16), L (20), D (17), keempat korban lainnya dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.

"Korban lain setelah diselamatkan kita berikan kepada keluarganya," kata Kompol Dennis.

Tawarkan Korban Kepada Lelaki Hidung Belang Lewat Medsos

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy menuturkan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan para terduga pelaku kepada korbannya melalui aplikasi media sosial.

Kemudian para korban ditawarkan untuk melayani para lelaki hidung belang.

"Ya semuanya (korban) dipekerjakan dan difasilitasi, mereka diberi makan di sana (penginapan) tidur juga di sana," kata dia, Kamis (11/8/2022). 

Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait motif para terduga pelaku.

Sebab, dari informasi yang didapat para pelaku memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam kasus ini.

"Mereka freelance masing masing punya peran, yang mana yang bantu, saat ini kami sedang melakukan intensif. Bandar Lampung semuanya pelaku dan korban," ujarnya.

Ringkus 7 Tersangka TPPO

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved