Perdagangan Orang di Bandar Lampung
Remaja Bandar Lampung Terlibat TPPO, Akademisi Sebut Masalah Serius
Pengamat Hukum Universita Lampung Budiono mengapresiasi upaya Polresta Bandar Lampung yang berhasil mengungkap kasus TPPO.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Budiono
Pengamat Hukum Universitas Lampung Budiono menilai persoalan TPPO yang melibatkan remaja di Bandar Lampung menjadi masalah serius yang harus diperhatikan.
Ketujuh orang tersebut ditangkap di salah satu tempat penginapan di Jalan Pattimura, Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) dini hari.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial F (17), D (16), E (18), O (17), M (16) dan dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ES (20), DO (19).
Seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
"Ya melalui tim unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku.
Yang dimana, notabenenya laki-laki ini masih berumur 18, kita amankan dan korbannya kita selamatkan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy kepada awak media, Kamis (11/8/2022).
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Rekomendasi untuk Anda