Berita Lampung
Polda Lampung Selidiki Tersangka Lain Kasus Dugaan Investasi Bodong Rp 66 Miliar
"Masih kita selidiki, karena bisa saja kita temukan tersangka lainnya," kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Indra Simanjuntak
"Gak ada laporan, jadi pengungkapan ini dari hasil patroli cyber anggota kita," kata Arie.
Arie menjelaskan, para tersangka sudah melakukan aksinya sejak Februari 2020 hingga Maret 2022.
Dengan modus berkedok sebagai trading forex yang akan memberikan keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan dari dana yang didepositokan.
Namun, pada kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan hanya diputar dari member ke member.
Dalam perkara tersebut, Polda Lampung juga telah mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.
Antara lain 2 unit Jeep Willys yang tertulis Willys Lampung Community Korwil Kota Metro.
Baca juga: Jadi Sumber Masalah, Nathalie Holscher Akan Kembalikan Tiga Aset Pemberian Sule
Baca juga: Dewi Perssik Sebut Angga Wijaya Tak Tahu Diri, Diberi Rp 1 Miliar untuk Modal Malah Tak Ada Laporan
Arie menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 105 juncto pasal 9, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Kemudian pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999.
"Tentang perlindungan konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar," tuntasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)