Berita Lampung

Polda Lampung Selidiki Tersangka Lain Kasus Dugaan Investasi Bodong Rp 66 Miliar

"Masih kita selidiki, karena bisa saja kita temukan tersangka lainnya," kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Indra Simanjuntak
tribunlampung/joe vitter
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung pastikan kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok trading forex PT Nestro Saka Wardana.

Sejauh ini Polda Lampung telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok trading forex PT Nestro Saka Wardana.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan 6 tersangka kasus investasi bodong berkedok trading forex PT Nestro Saka Wardana.

Diketahui, investasi bodong berkedok trading forex PT Nestro Saka Wardana menyebabkan 620 korban merugi dengan total dana masyarakat yang terkumpul sebesar Rp 66 Miliar.

"Masih kita selidiki, karena bisa saja kita temukan tersangka lainnya," kata Arie, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Oknum Bidan di Pringsewu Lampung Dilaporkan Selingkuh dengan Oknum Kepala Desa

Baca juga: Jangan Lupa Malam Ini 6 Band Konser di Puncak Festival UMKM Saburai Bandar Lampung

Adapun identitas ke 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah DW, HS, DK, RS, AS dan IS.

Arie menjelaskan ke 6 tersangka merupakan petinggi perusahaan PT Nestro Saka Wardana.

Dimana PT Nestro Saka Wardana menjanjikan keuntungan 15 persen dari jumlah uang yang didepositokan oleh para korban.

Dari 620 korban terdapat 920 kontrak. 

Dengan kata lain, satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak.

Arie juga tak menampik ada korban lainnya. 

Karena itu diharapkan korban untuk segera melapor.

Baca juga: Gangster Sambo Judul Album Lagu yang Mau Dibuat Deolipa Yumara, Bekas Pengacara Bharada E

Baca juga: Tulis Surat ke Presiden Jokowi, Keluarga Minta Bripka RR Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Kalaupun ada korban korban lainnya dari kasus ini, silahkan melapor dengan melampirkan bukti bukti," ujar Arie.

Kendati demikian, lanjut Arie, kasus tersebut terungkap bukan dari hasil laporan para korban ke pihak berwajib.

Melainkan hasil dari patroli cyber yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved