Berita Lampung

Siswi SMP di Pringsewu Lampung Jadi Korban Asusila Pacar, Orangtua Korban Lapor Polisi

SMP di Pringsewu Lampung jadi korban asusila sang pacar. Orangtua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban asusila langsung melapor ke kepolisian

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
Pelaku asusila di Mapolres Pringsewu. Siswi SMP di Pringsewu Lampung jadi korban asusila pacar, orangtua korban lapor polisi. 

Tujuh kali tindak asusila itu dilakukan tersangka sepanjang Mei hingga 14 Agustus 2022.

Aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam rumah kosong yang berada di samping rumah tersangka.  

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti pakaian milik korban kini diamankan di Mapolres Pringsewu.

Tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved