Berita Lampung
Polisi Lengkapi Berkas, Oknum DPRD Lampung Timur 'Sunat' Dana Bantuan Irigasi
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing memastikan, pihaknya masih melengkapi berkas kasus oknum DPRD.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
"Minggu depan, jika sudah cukup berkasnya, akan langsung kita limpahkan," imbuhnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution memastikan bila kasus itu masih terus dikembangkan.
“Iya, kasus ini sedang kita kembangkan," katanya.
Dia juga mengatakan, dalam pengembangan itu memungkinkan ada tersangka baru.
"Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru," lanjutnya.
Diketahui, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Lampung Timur, Jumat (12/8/2022) lalu, polisi menetapkan WY sebagai tersangka.
WY bersama kedua rekannya berinisial TI dan SC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
WY dan dua rekannya menyunat anggaran pembangunan irigasi dengan melakukan pungutan uang bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) secara paksa.
Pungutan itu kepada 10 desa di dua kecamatan Lampung Timur yang menerima bantuan P3-TGAI.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)