Berita Lampung

Polisi Lengkapi Berkas, Oknum DPRD Lampung Timur 'Sunat' Dana Bantuan Irigasi

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing memastikan, pihaknya masih melengkapi berkas kasus oknum DPRD.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengaku sedang melengkapi berkas dugaan korupsi oknum DPRD Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kasus oknum DPRD Lampung Timur diduga 'sunat' dana bantuan pembangunan irigasi segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, perkara oknum DPRD 'sunat' dana bantuan irigasi ini bakal dilimpahkan ke Kejari setelah  berkas lengkap.

"Sampai saat ini, kami masih melengkapi berkas," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin ketika ditanya perkembangan kasus oknum DPRD sunat anggaran bantuan pembangunan irigasi, Selasa (16/8/2022).

Oknum DPRD yang terjerat dalam kasus dana bantuan pembangunan irigasi ini berinisial WY.

Dana bantuan irigasi ini, merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga: Diduga Sunat Dana Irigasi, Anggota DPRD Lampung Timur Dipenjara

Baca juga: Akmal Fathoni Minta Maaf, Diusulkan Berhenti Jabat Wakil Ketua I DPRD Lampung Timur

Diketahui WY merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, dari Fraksi Partai Nasdem.

WY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan P3-TGAI, bersama dua orang lainnya. Dua orang tersebut satu tim dengan WY.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing memastikan, sampai saat ini pihaknya masih melengkapi berkas kasus tersebut.

"Sampai saat ini, kami masih melengkapi berkas," ujarnya. 

Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman kasus tersebut.

Dalam proses melengkapi berkas itu, menurut Johannes, memungkinkan ada tersangka lain.

Sehingga pihaknya masih terus melakukan pendalaman. 

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Anggota DPRD Lampung Timur Diancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Kapolres Lampung Timur Sebut Modus Politisi Nasdem dan 2 Tersangka Lain Pungut Uang Secara Paksa

"Bahkan, untuk kemungkinan jika akan ada tersangka lainnya, itu juga masih kami dalami," sambungnya. 

Kendati demikian, pihaknya segera melengkapi berkas buat kepentingan pelimpahan kasus tersebut ke Kejari Lampung Timur.

"Sesegera mungkin akan kita limpahkan berkas kasus ini," kata Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing.

"Minggu depan, jika sudah cukup berkasnya, akan langsung kita limpahkan," imbuhnya. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution memastikan bila kasus itu masih terus dikembangkan.

“Iya, kasus ini sedang kita kembangkan," katanya. 

Dia juga mengatakan, dalam pengembangan itu memungkinkan ada tersangka baru.

"Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru," lanjutnya.

Diketahui, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Lampung Timur, Jumat (12/8/2022) lalu, polisi menetapkan WY sebagai tersangka.

WY bersama kedua rekannya berinisial TI dan SC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI). 

WY dan dua rekannya menyunat anggaran pembangunan irigasi dengan melakukan pungutan uang bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) secara paksa.

Pungutan itu kepada 10 desa di dua kecamatan Lampung Timur yang menerima bantuan P3-TGAI.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved