Kasus Korupsi di Lampung Timur
Tersangka Korupsi Dana Bantuan Proyek Irigasi Lampung Timur Bisa Bertambah
Polres Lampung Timur terus mendalami kasus korupsi dana bantuan irigasi yang menjerat tiga tersangka. Tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.
"Sesegera mungkin akan kami limpahkan berkas kasus ini," sambungnya.
"Minggu depan, jika sudah cukup berkasnya, akan langsung kami limpahkan," ujar Iptu Johannes lagi.
Rp 15 Juta-20 Juta Per Desa
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat ekspose kasus di Mapolres, Jumat (12/8/2022), menyebut modus korupsi para tersangka berupa pungutan secara paksa dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.
“Pungutan ini dilakukan kepada desa (penerima P3-TGAI) yang ada di Kabupaten Lampung Timur,” kata AKBP Zaky.
“Ada 10 desa yang dilakukan pungutan oleh para tersangka,” imbuhnya.
AKBP Zaky membeberkan peran Wiwik Yuliana, anggota DPRD Lampung Timur tersangka korupsi ini, adalah meminta dua tersangka lainnya melakukan pungutan.
“Jadi, dua tersangka, yakni TI (Tohirin Irianto) dan SC (Sucipto), merupakan bawahan WY (Wiwik Yuliana),” jelasnya.
AKBP Zaky menerangkan para tersangka melakukan pungutan sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per desa penerima P3-TGAI 2022.
Total, papar AKBP Zaky, ada 10 desa yang uangnya telah dipungut oleh para tersangka.
Rinciannya, delapan desa di Kecamatan Batanghari dan dua desa di Kecamatan Sekampung.
"Dari hasil pungutan uang secara paksa tersebut, para tersangka berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp 169 juta," kata AKBP Zaky.
Selidiki Sejak Mei
Kasus korupsi dana bantuan irigasi yang melibatkan anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana ini ternyata sudah terendus sejak Mei 2022.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur sudah cukup lama melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.