Kasus Korupsi di Lampung Timur

Tersangka Korupsi Dana Bantuan Proyek Irigasi Lampung Timur Bisa Bertambah

Polres Lampung Timur terus mendalami kasus korupsi dana bantuan irigasi yang menjerat tiga tersangka. Tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
EKSPOSE KASUS KORUPSI - Tiga tersangka kasus korupsi dana bantuan irigasi di Kabupaten Lampung Timur digiring seusai dihadirkan dalam ekspose kasus di Polres Lampung Timur, Jumat (12/8/2022). 

"Jadi, sejak Mei 2022 tim sudah mulai bekerja," ujarnya saat ekspose kasus korupsi dana bantuan proyek irigasi, di Mapolres, Jumat (12/8/2022).

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, lalu pada Kamis kemarin (11/8/2022) kami melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,” jelas AKBP Zaky.

Diancam 20 Tahun Penjara

Polres Lampung Timur mengamankan barang bukti uang senilai Rp 157 juta dari tiga tersangka kasus korupsi dana bantuan irigasi.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 12 unit handphone, satu unit laptop, dokumen-dokumen surat, serta uang tunai sebesar Rp 157.050.000," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (12/8/2022).

Dalam kasus korupsi dana bantuan proyek irigasi ini, tiga tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf E atau 12 huruf B jo pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," ujar AKPB Zaky.

Tersangka Diminta Kooperatif

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Ali Djohan menghormati proses hukum atas ditetapkannya anggota DPRD Wiwik Yuliana sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan irigasi.

Ali Djohan pun berharap Wiwik Yuliana kooperatif menjalankan proses hukumnya sebagai tersangka.

"Untuk PAW (pergantian antarwaktu), tentu bukan wewenang kami. Itu (kewenangan) partai masing-masing," katanya.

Ali Djohan pun meminta seluruh anggota DPRD Lampung Timur menjalankan tugas secara profesional.

"Jalankan tugas perwakilan rakyat secara professional, dan jangan lakukan hal-hal yang merugikan negara dan masyarakat," ujarnya.

Sementara Ketua DPD NasDem Lampung Timur Yusron Amirullah mengaku pernah memanggil Wiwik Yuliana sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan irigasi.

"Beberapa waktu lalu, setelah dilakukan pemanggilan oleh polisi, saya pernah panggil WY, dan saya menanyakan apakah dia terlibat kasus korupsi. Lalu dia bilang tidak sama sekali," beber Yusron Amirullah.

Yusron Amirullah mengaku selalu mengingatkan anggota partainya dalam setiap rapat agar tidak terlibat korupsi.

"Saya selalu ingatkan, jangan pernah terlibat korupsi," katanya.

Terkait pendampingan hukum terhadap Wiwik Yuliana, DPD Partai NasDem Lampung Timur masih akan berkoordinasi dengan DPP dan DPW Partai NasDem Lampung. ( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved