Kasus Korupsi di Lampung Timur

Tersangka Korupsi Dana Bantuan Proyek Irigasi Lampung Timur Bisa Bertambah

Polres Lampung Timur terus mendalami kasus korupsi dana bantuan irigasi yang menjerat tiga tersangka. Tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
EKSPOSE KASUS KORUPSI - Tiga tersangka kasus korupsi dana bantuan irigasi di Kabupaten Lampung Timur digiring seusai dihadirkan dalam ekspose kasus di Polres Lampung Timur, Jumat (12/8/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur Tersangka kasus korupsi dana bantuan irigasi di Kabupaten Lampung Timur bisa bertambah.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengutarakan hal ini menjawab perkembangan kasus korupsi dana bantuan proyek irigasi yang telah menyeret tiga tersangka itu.

AKBP Zaky memastikan kasus korupsi dana bantuan irigasi tersebut terus dikembangkan.

“Iya, kasus ini sedang kami kembangkan," kata AKBP Zaky, Selasa (16/8/2022).

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," lanjutnya.

Baca juga: Breaking News Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI 2022

Senada, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menyatakan kasus korupsi dana bantuan irigasi ini terus didalami.

Dalam proses melengkapi berkas kasus, menurut Iptu Johannes, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Bahkan, untuk kemungkinan ada tersangka lainnya, itu juga masih kami dalami," ujarnya.

Segera Dilimpahkan

Sejauh ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan proyek irigasi di Lampung Timur itu.

Satu tersangka di antaranya Wiwik Yuliana, anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Dua tersangka lainnya adalah Tohirin Irianto dan Sucipto, warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

Adapun dana bantuan proyek irigasi tersebut merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) di Lampung Timur.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana KB, Kadis di Tanggamus Tertunduk Diangkut ke Mobil Tahanan

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan berkas kasus korupsi dana bantuan irigasi ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

"Sampai saat ini kami masih melengkapi berkas," kata Iptu Johannes.

"Sesegera mungkin akan kami limpahkan berkas kasus ini," sambungnya.

"Minggu depan, jika sudah cukup berkasnya, akan langsung kami limpahkan," ujar Iptu Johannes lagi.

Rp 15 Juta-20 Juta Per Desa

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat ekspose kasus di Mapolres, Jumat (12/8/2022), menyebut modus korupsi para tersangka berupa pungutan secara paksa dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.

“Pungutan ini dilakukan kepada desa (penerima P3-TGAI) yang ada di Kabupaten Lampung Timur,” kata AKBP Zaky.

“Ada 10 desa yang dilakukan pungutan oleh para tersangka,” imbuhnya.

AKBP Zaky membeberkan peran Wiwik Yuliana, anggota DPRD Lampung Timur tersangka korupsi ini, adalah meminta dua tersangka lainnya melakukan pungutan.

“Jadi, dua tersangka, yakni TI (Tohirin Irianto) dan SC (Sucipto), merupakan bawahan WY (Wiwik Yuliana),” jelasnya.

AKBP Zaky menerangkan para tersangka melakukan pungutan sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per desa penerima P3-TGAI 2022.

Total, papar AKBP Zaky, ada 10 desa yang uangnya telah dipungut oleh para tersangka.

Rinciannya, delapan desa di Kecamatan Batanghari dan dua desa di Kecamatan Sekampung.

"Dari hasil pungutan uang secara paksa tersebut, para tersangka berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp 169 juta," kata AKBP Zaky.

Selidiki Sejak Mei

Kasus korupsi dana bantuan irigasi yang melibatkan anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana ini ternyata sudah terendus sejak Mei 2022.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur sudah cukup lama melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

"Jadi, sejak Mei 2022 tim sudah mulai bekerja," ujarnya saat ekspose kasus korupsi dana bantuan proyek irigasi, di Mapolres, Jumat (12/8/2022).

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, lalu pada Kamis kemarin (11/8/2022) kami melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,” jelas AKBP Zaky.

Diancam 20 Tahun Penjara

Polres Lampung Timur mengamankan barang bukti uang senilai Rp 157 juta dari tiga tersangka kasus korupsi dana bantuan irigasi.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 12 unit handphone, satu unit laptop, dokumen-dokumen surat, serta uang tunai sebesar Rp 157.050.000," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (12/8/2022).

Dalam kasus korupsi dana bantuan proyek irigasi ini, tiga tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf E atau 12 huruf B jo pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," ujar AKPB Zaky.

Tersangka Diminta Kooperatif

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Ali Djohan menghormati proses hukum atas ditetapkannya anggota DPRD Wiwik Yuliana sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan irigasi.

Ali Djohan pun berharap Wiwik Yuliana kooperatif menjalankan proses hukumnya sebagai tersangka.

"Untuk PAW (pergantian antarwaktu), tentu bukan wewenang kami. Itu (kewenangan) partai masing-masing," katanya.

Ali Djohan pun meminta seluruh anggota DPRD Lampung Timur menjalankan tugas secara profesional.

"Jalankan tugas perwakilan rakyat secara professional, dan jangan lakukan hal-hal yang merugikan negara dan masyarakat," ujarnya.

Sementara Ketua DPD NasDem Lampung Timur Yusron Amirullah mengaku pernah memanggil Wiwik Yuliana sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan irigasi.

"Beberapa waktu lalu, setelah dilakukan pemanggilan oleh polisi, saya pernah panggil WY, dan saya menanyakan apakah dia terlibat kasus korupsi. Lalu dia bilang tidak sama sekali," beber Yusron Amirullah.

Yusron Amirullah mengaku selalu mengingatkan anggota partainya dalam setiap rapat agar tidak terlibat korupsi.

"Saya selalu ingatkan, jangan pernah terlibat korupsi," katanya.

Terkait pendampingan hukum terhadap Wiwik Yuliana, DPD Partai NasDem Lampung Timur masih akan berkoordinasi dengan DPP dan DPW Partai NasDem Lampung. ( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved