Berita Lampung

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto serahkan Remisi 522 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kalianda

"Setelah kembali ke masyarakat, harus turut serta bangkit menyongsong masa depan dengan motivasi hidup lebih baik lagi," ujar Bupati Nanang

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto serahkan remisi umum 522 warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sebanyak 522 warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan mendapat remisi umum HUT ke-77 RI.

Pemberian remisi umum 522 warga binaan HUT ke-77 RI dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan, pemberian remisi umum kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda pada HUT ke-77 RI merupakan hak narapidana yang sudah memenuhi syarat secara administrasif dan substantif.

Dengan kebijakan pemberian remisi, diharapkan penerima segera dapat kembali ke tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik.

"Setelah kembali ke masyarakat, harus turut serta bangkit menyongsong masa depan dengan motivasi hidup lebih baik lagi," ujarnya di Aula Lapas Kalianda, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Pj Bupati Mesuji Sulpakar Maknai Momen Kemerdekaan Sebagai Kebangkitan Bersama

Baca juga: Lampung Barat Beri Penghargaan dan Tali Asih kepada Legiun Veteran saat Peringatan HUT ke-77 RI

Kepala Lapas kelas IIA Kalianda Tetra Destorie melaporkan, sebanyak 522 narapidana yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan 17 Agustus.

Dijelaskannya, remisi diberikan berbeda-beda.

Di antaranya, dengan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan sebanyak 97 orang.

Pengurangan masa tahanan selama 2 bulan sebanyak 119 orang.

Pengurangan selama 3 bulan sebanyak 190 orang.

Pengurangan 4 bulan sebanyak 64 orang.

Kemudian yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 5 bulan sebanyak 44 orang.

Baca juga: Hebohnya Puluhan Mobil Hias Arak-Arakan Keliling Metro peringati HUT ke-77 RI

Baca juga: Bocah SD di Lampung Selatan Setahun Jadi Korban Asusila Ayah Tiri, Terungkap Berkat Chat WhatsApp

Pengurangan masa tahanan 6 bulan sebanyak 8 orang.

Adapun warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 2 orang.

Serta 1 orang WBP kasus terorisme juga mendapatkan remisi tiga bulan.

Tetra mengatakan, pemberian remisi merupakan langkah untuk memberikan warga binaan harapan, semangat dan motivasi menjadi lebih produktif lagi.

"Kami berharap dengan remisi para warga binaan bisa lebih bersyukur dalam menjalani pidana,"

"Serta memiliki semangat lebih untuk berbuat lebih baik lagi dan lebih produktif dalam menjalani masa hukuman,"

"Alhamdulillah sejauh ini Lapas Kalianda bersih dari narkoba," 

"Begitupun harapan kami kedepan tentunya dengan menggandeng dan sinergi dengan semua pihak, untuk melangkah lebih baik dan lebih pasti," tandasnya.

Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kalianda melaksanakan kegiatan Upacara Bendera dalam rangka Memperingati HUT RI ke 77 di Lapangan Lapas Kalianda.

Upacara tersebut diikuti oleh Petugas Lapas kalianda dan Sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19

Pada Upacara dalam rangka memperingati HUT RI ke-77 yang diselenggarakan oleh Lapas Kalianda agak berbeda pada tahun ini, pasalnya terdapat 2 Narapidana kasus terorisme yang dilibatkan dalam Upacara.

Bahkan, salah satu Napiter Lapas Kalianda tersebut menjadi salah satu pasukan pengibar Sang Merah Putih bersama Warga Binaan lain dalam HUT RI Ke-77 ini.

737 warga binaan terima remisi

Sebanyak 737 warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung mendapat remisi umum HUT ke-77 RI.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Porman Siregar menjelaskan, pemberian remisi HUT ke-77 RI merupakan wujud apresiasi dan penghargaan.

“Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi HUT ke-77 RI pada hari ini agar bisa memanfaatkan momen," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung  dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (17/8/2022).

Pemberian remisi HUT ke-77 RI terutama bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh,” bebernya.

Warga binaan yang mendapatkan remisi umum diakuinya sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

“Momen kemerdekaan ini sebagai hadiah kepada warga binaan karena di dalam lapas berperilaku baik dan pastinya sudah layak secara administratif dan subtantif,” terang Porman.

Diketahui, ada 38 warga binaan yang sebenarnya telah selesai menjalankan pidana pokoknya.

Namun, masih diwajibkan untuk mengganti denda subsider dengan pidana kurungan.

“Sesuai putusan pengadilan, jika masih memiliki denda subsider maka harus menggantinya," 

"Namun jika mereka membayar denda tersebut maka bisa kita bebaskan,” lanjut Porman.

Salah satu warga binaan, Jamas Suta mengaku bahagia atas remisi yang diterimanya.

Jamas Suta mendapatkan remisi sebanyak dua bulan di momen HUT ke- 77 RI.

“Ketika masuk kesini saya langsung diarahkan untuk mengikuti kegiatan positif seperti kegiatan rohani dan pelatihan-pelatihan sehingga saya memenuhi syarat dapat remisi ini,” ujar Jamas.

Pria 27 tahun itu dipidana selama lima tahun dan dirinya berharap akan segera bebas. 

“Saya masuk di lapas sejak 2019, dengan adanya remisi semoga saya bisa cepat bebas,” harapnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved