Berita Terkini Nasional
Irjen Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir J dari Pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM
"Ketika kami memeriksa Richard, dia mengakui bahwa Pak FS melakukan tembakan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komnas HAM menduga Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat insiden di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, dugaan Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J berdasarkan keterangan yang diungkap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Dimana saat diperiksa Komnas HAM, Bharada E mengaku Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.
"Ketika kami memeriksa Richard, dia mengakui bahwa Pak FS melakukan tembakan,"
"Dua tembakan ke Yosua," kata Taufan dikutip dari kanal Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: Rektor Unila Ditangkap KPK Selepas Beri Apresiasi kepada Staf Berprestasi di Lembang
Baca juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Karena Sakit
Namun, hal berbeda diperoleh Komnas HAM saat melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Saat itu, Ferdy Sambo tidak secara gamblang mengakui bahwa turut ikut menembak Brigadir J hingga tewas.
"Dia (Ferdy Sambo) tidak secara terbuka mengatakan itu, tapi dia mengatakan dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukannya," katanya.
Setelah penembakan itu, kata Taufan, Bharada E bersaksi bahwa Ferdy Sambo memanggil dua tersangka lainnya.
Yakni Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
"Setelah itu dia memerintahkan atau memanggil KM, RR, dan Richard itu untuk dikasih arahan bahwa kalian harus melakukan ini, ini, dan ini. Itu diakuinya," katanya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka.
Baca juga: Yuni Shara Foto Mesra dan Kompak Disebut Punya Pacar Baru, Ternyata
Baca juga: Putus dan Batal Menikah dengan Boy William, Karen Vendela Mengaku Lebih Bahagia
Kelima tersangka masing-masing atas nama eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR; dan sopir Putri Candrawathi Kuat Ma'ruf.
Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Putri Candrawathi belum ditahan karena sakit
Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo tersangka baru pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi belum ditahan polisi karena alasan sakit.
Diketahui, Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas kasus Brigadir J.
Baca juga: Handphone Selalu Dipantau Ketat Suami, Via Vallen Buat Kode Khusus Saat Balas Chat
Baca juga: Frans Faisal Akui Sedang Dekat dengan Nathalie Holscher, Masih Sebatas Teman
"Belum (ditahan). (PC) di kediaman, di rumah," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Belum ditahannya Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI P, Trimedya Panjaitan mengatakan, sakit merupakan alasan klasik seseorang agar tidak ditahan dalam menghadapi sebuah proses hukum.
"Kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan enggak sakitnya."
"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.
Dia pun meyakini, pihak kepolisian tidak akan menerima begitu saja alasan sakit tersebut.
Ia mendorong agar polisi melakukan pemeriksaan lanjutan tentang kesehatan Putri Candrawathi.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Harta Kekayaan Prof Karomani Tahun 2021 Tercatat Rp 3,18 Miliar
Baca juga: Asyik Judi, 5 Pria Tak Berkutik Digerebek Tekab 308 Polres Mesuji
"Harusnya, satu minggu setelah ini, apa pihak kepolisian (bisa) menahan Ibu Putri ini, ya kan enggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," terangnya.
Sementara pengacara keluarga Brigadir J, Ferdy Kesek, menyoroti tidak adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka.
"Kan semua sama di mata hukum. Apa bedanya (PC) dengan Bharada E? Apa bedanya dengan ibu korban? Saat diminta keterangan, ibu korban itu dalam kondisi depresi besar," ujarnya di Kota Jambi, Jumat, seperti diberitakan TribunJambi.com.
Ia menduga, bukan tidak mungkin membiarkan Putri Candrawathi selama sepekan ini tidak ditahan sebagai upaya pihak tertentu membuat kisah baru terkait dengan obstruction of justice.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)