Rektor Unila Ditangkap KPK
3 Rektor di Lampung Beri Tanggapan Terkait OTT KPK Dugaan Korupsi Karomani
Rektor Universitas Teknologi Sumatera (Itera) Prof I Nyoman Pugeg Aryantha menilai saat ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah akademisi menyatakan keprihatinan atas OTT KPK kasus dugaan korupsi Rektor Unila Karomani.
Diketahui, Rektor Unila Karomani ditahan KPK atas dugaan korupsi dalam meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
Disebutkan KPK, besaran tarif yang diminta Rektor Unila Karomani mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
Menanggapi ditahannya Rektor Unila Karomani oleh KPK, Rektor Universitas Teknologi Sumatera (Itera) Prof I Nyoman Pugeg Aryantha menilai saat ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Berharap semoga berita negatif yang sedang beredar saat ini, tidak demikian adanya," kata Nyoman, Minggu (21/08/2022).
Baca juga: Keluarga Tersangka OTT KPK Rektor Unila Mohon Maaf, akan Ikuti Proses Hukum
Baca juga: Taufik Basari Prihatin Kasus OTT KPK Rektor Unila, Kampus Harusnya Jadi Teladan
Nyoman menambahkan, sebagai rekan sejawat sesama akademisi tentunya yang paling tepat adalah saling mengingatkan.
Mengingatkan dalam hal kebaikan, kebenaran dalam kesabaran. "Tawashaubil haq watawa shaubissobr," kata Nyoman.
Kabar penetapan tersangka Rektor Unila, dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi juga disikapi oleh Itera.
Menurut Nyoman, dari pihak kampus Itera telah mengupayakan sistem tata kelola yang baik.
Dengan pengawasan internal secara terus-menerus dan proaktif secara berjenjang.
Serta memberi tauladan dalam tugas keseharian untuk patuh terhadap norma agama, peraturan hukum dan perundangan.
"Kami mengupayakan dalam berbagai kesempatan memberi pesan moral kebaikan kepada semua civitas academica," kata Nyoman.
Baca juga: Nasib Mahasiswa Baru Unila Jalur Mandiri Usai Rektor Unila Ditangkap KPK: Akan Dikaji Ulang
Baca juga: Perjalanan Karir Karomani, Jadi Guru Besar Unila, Raih Rekor Muri, hingga Diborgol KPK
Sementara Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof Wan Jamaluddin mengatakan belum dapat berkomentar banyak perihal tangkapan KPK tersebut.
"Saya gak bisa komentar apapun soal itu ya," kata Wan Jamaluddin saat dihubungi Minggu (21/8/2022).
Namun dirinya secara pribadi mengaku prihatin dengan permasalahan yang menyeret sejumlah nama akademisi di Lampung. "Tentu itu, iya pasti kita prihatin," ungkap Wan Jamaluddin,
Terlebih lagi KPK mengungkapkan adanya praktek suap penerimaan mahasiswa baru, diakui sangat mencoreng dunia pendidikan.
Kendati demikian, Wan Jamaluddin menyebut tidak mengetahui pasti perkara yang menyangkut rektor Unila tersebut.
Dia berharap semua permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik oleh aparat penegak hukum.
"Kita serahkan pada hukum saja, apa yang sebenarnya (terjadi) seperti apa ya kan," kata Wan Jamaluddin.
Sementara Rektor Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Prof Nasrullah Yusuf belum dapat memberikan komentar.
Pasalnya yang bersangkutan diketahui sedang dalam masa pemulihan pasca sembuh dari sakit.
"Maaf belum bisa comment, masih istirahat dibawah pengawasan dokter," kata Nasrullah, diwakili asisten pribadi nya.
Tetapkan 4 tersangka
KPK gelar konfrensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila), Minggu (21/8/2022) pagi.
KPK menetapkan empat orang tersangka dari delapan orang yang diamankan sebelumnya dalam OTT Rektor Universitas Lampung (Unila) perkara suap penerimaan mahasiwa baru.
Baca juga: Kronologi Rektor Unila Karomani Terjaring OTT KPK Dugaan Korupsi Rp 4,4 Miliar
Baca juga: 3 Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan ASN di Lampung, Dinilai Mencemarkan Nama Baik Pers
KPK juga mengamankan uang, ATM, buku tabungan, rekening deposito, sampai emas dengan total Rp 4,4 miliar dalam OTT Rektor Universitas Lampung (Unila) perkara suap penerimaan mahasiwa baru.
Menurut Nurul Gufron, Wakil Ketua KPK, kegiatan ini berupa tangkap tangan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan mahasiswa Universitas Lampung 2022.
“Pada Jumat 19 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali,” kata Gufron.
Dari delapan orang itu selanjutnya KPK putuskan empat orang sebagai tersangka yakni KRM selaku Rektor Unila, HY selaku Wakil Rektor I Unila, MB selaku Ketua Senat Unila dan AD pihak swasta.
Menurut Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, perkara ini bermula ada informasi tentang dugaan korupsi, gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru Unila.
Lalu tim mengamankan pihak-pihak terkait dan barang bukti di beberapa tempat.
Dalam tindakan tangkap tangan itu beberapa barang bukti yang didapat di antaranya, uang tunai Rp 414 juta lebih, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci set deposit boks diduga berisi emas setara Rp 1,4 miliar.
Kartu ATM, buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
“Lalu dari dari penerimaan informasi, pengamanan pihak dan barang bukti, dinaikan ke penyelidikan hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untu penyidikan,” kata Asep.
KPK mengumumkan perkara ini naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat tersangka.
Maka dilakukan penanganan paksa penahanan pada empat tersangka untuk 20 hari ke depan sampai 8 September 2022.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)