Rektor Unila Ditangkap KPK
Taufik Basari Prihatin Kasus OTT KPK Rektor Unila, Kampus Harusnya Jadi Teladan
Dalam keterangannya, Taufik Basari mengatakan, lingkungan pendidikan harusnya bisa menjadi contoh dan teladan malah tercoreng
Penulis: kiki adipratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari prihatin atas ditangkapnya Rektor Unila Karomani dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru oleh KPK.
Taufik Basari bahkan mengaku kaget saat mendengar kabar OTT KPK terhadap Rektor Unila Karomani.
"Saya cukup kaget dan prihatin atas OTT KPK terhadap orang nomor satu di kampus Unila, saya menyayangkan ini bisa terjadi di lingkungan kampus" ungkap Taufik Basari, Minggu (21/8/2022).
Dalam keterangannya, Taufik Basari mengatakan, lingkungan pendidikan harusnya bisa menjadi contoh dan teladan malah tercoreng akibat adanya kasus dugaan suap.
Taufik menegaskan, dunia pendidikan seperti kampus harusnya tidak terjadi praktik korupsi.
Baca juga: Rektor Unila Karomani Pasang Tarif sampai Rp 350 Juta untuk Luluskan Mahasiswa Baru
Baca juga: Kronologi Rektor Unila Karomani Terjaring OTT KPK Dugaan Korupsi Rp 4,4 Miliar
Kampus adalah wadah pembentukan karakter, tempat menimbah ilmu, dan sarana interaksi untuk mencetak generasi unggul.
Terkait dengan penangkapan Rektor Unila ini, Taufik mengaku mendukung langkah KPK untuk membersihkan praktik korupsi di lingkungan pendidikan.
"Saya mendukung penuh upaya KPK melakukan penindakan termasuk upaya pencegahan terhadap kasus-kasus korupsi, apalagi ini di dunia pendidikan" jelasnya.
Anggota komisi III dari partai NasDem ini juga mengajak dosen, mahasiswa, dan para staff Unila turut membantu KPK.
Dengan memberikan keterangan atau informasi apabila diketahui ada praktik suap yang terjadi terkait penerimaan masuk Unila.
"Harapannya kita sama-sama menjaga agar Unila bisa menjadi kampus berintegritas, nama Unila bisa dibersihkan dan tidak ada lagi praktik suap, korupsi" jelas Taufik.
Karomani ditangkap di Bandung
Baca juga: Perjalanan Karir Karomani, Jadi Guru Besar Unila, Raih Rekor Muri, hingga Diborgol KPK
Baca juga: Nasib Mahasiswa Baru Unila Jalur Mandiri Usai Rektor Unila Ditangkap KPK: Akan Dikaji Ulang
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi penangkapan Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain atas dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT Rektor Unila Karomani dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB pada 19 Agustus 2022.
"Tim bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers dugaan korupsi Rektor Unila Karomani di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, dan HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 Miliar.
Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT (Ajudan Karomani) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 Miliar.
Sedangkan AD ditangkap di Bali.
"Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep.
Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut ke tahap penyelidikan.
"Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," ujarnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rektor Unila Karomani Capai Rp 4,4 Miliar, Dialihkan jadi Emas dan Deposito
Baca juga: Suasana Rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani Sepi usai Beredar KPK Geledah Rumah
Adapun Rektor Unila Karomani langsung ditahan KPK untuk keperluan proses penyidikan.
Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain atas dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain ditahan untuk 20 hari pertama.
Keempat tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022 ditahan secara terpisah.
Rektor Unila Karomani ditahan di Rutan gedung Merah Putih.
Heryandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 hingga 9 September 2022 di Rutan KPK.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)