Rektor Unila Ditangkap KPK

Breaking News Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi

Kemendikbud Ristek Dikti telah menunjuk Muhammad Sofwan Efendi sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi yang juga merupakan Direktur SDM (Sumber Daya Manusia) Kemendikbud Ristek Dikti.(Kemendikbud Ristek Dikti). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristek Dikti) telah menunjuk Muhammad Sofwan Efendi sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).

Penunjukkan Plt Rektor Unila tersebut disampaikan Wakil Rektor Universitas Lampung (Warek Unila) IV bidang perencanaan, kerjasama dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Prof Suharso saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (22/8/2022).

Menurut mantan Dekan FMIPA Unila ini bahwa dalam menjalankan roda organisasi Unila bahwa Mendikbud Ristek Dikti Nadim Anwar Makarim menunjuk M Sofwan Efendi sebagai Plt Rektor Unila.

"Benar pasca penetapan tersangka oleh KPK Prof Karomani bahwa sebagai Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi," ujarnya. 

"Beliau itu merupakan Direktur SDM (Sumber Daya Manusia) Kemendikbud Ristek Dikti," terangnya.

Baca juga: Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi Akan Segera Isi Jabatan Kosong di Birokrasi Unila

Baca juga: Karomani Jadi Tahanan KPK, Kemendikbudristek Copot Jabatannya sebagai Rektor Unila

"Penunjukan langsung dari Kemendikbud Ristek Dikti," tambahnya.

Dikatakannya bahwa pihak Unila hanya menjalankan perintah dari pusat.

Yakni mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek Dikti.

Saat ini beliau juga sudah hadir di kampus hijau tersebut.

Dijelaskannya bahwa pada saat Jumat malam pada 19 Agustus 2022 tersebut, bahwa benar Rektor Karomani pergi duluan ke Jakarta.

Baca juga: Nasib Lucinta Luna Sudah Permak Wajah Ratusan Juta tapi Tetap Ditolak Meerqeen

Baca juga: Oma Hetty Buka Suara Kemungkinan Nathalie Holscher dan Sule Rujuk

Memang agendanya ke Lembang Jawa Barat itu dan pihaknya Unila menggelar capasity building yang diartikan sebagai proses meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan (skills), sikap (attitude) dan perilaku (behaviour) dari SDM (Sumber Daya Manusia).

Lalu dalam mengimplementasikan evaluasi 8 indeks kinerja utama (IKU) dan persiapan menuju PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) dan itu agendanya.

"Kalau warek bidang akademik tidak ikut karena ada agenda penerimaan mahasiswa baru di Pascasarjana Unila," kata Prof Suharso.

Pada saat ini berdasarkan pantauan Tribun Lampung di rumah mewah milik Rektor Karomani di Jalan Komarudin Rajabasa Jaya terpantau sepi.

Jika sebelumnya lampu rumah terang pada hari ini terlihat padam.

Mobil yang terparkir di garasi ada 4 unit mobil, namun pada siang ini hanya 3 unit mobil saja.

Sementara itu mobil Toyota Innova Reborn putih sudah tidak ada lagi di areal garasi rumah mewah bercat putih tersebut.

Tetapi para penjaga atau satpam masih berjaga.

Lalu ada satu satpam bercelana cokelat berjaket biru dongker keluar dari rumah mewah tersebut.

Sampai saat ini rumah mewah tersebut masih sunyi tidak ada aktifitas.

Baca juga: Kaesang Pangarep Buka Suara Soal Segera Menikah dengan Erina Gudono

Baca juga: Pesulap Merah Akui Pelajari Ilmu Dukun, tapi Bantah Ikut Perguruan

Kronologi Rektor Unila Karomani Terjaring OTT KPK Dugaan Korupsi Rp 4,4 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi penangkapan Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain atas dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT Rektor Unila Karomani dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB pada 19 Agustus 2022.

"Tim bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers dugaan korupsi Rektor Unila Karomani di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/8/2022).

Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, dan HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 Miliar.

Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT (Ajudan Karomani) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 Miliar.

Sedangkan AD ditangkap di Bali.

"Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep.

Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut ke tahap penyelidikan.

"Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," ujarnya.

Adapun Rektor Unila Karomani langsung ditahan KPK untuk keperluan proses penyidikan.

Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain atas dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain ditahan untuk 20 hari pertama.

Keempat tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022 ditahan secara terpisah.

Rektor Unila Karomani ditahan di Rutan gedung Merah Putih.

Heryandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 hingga 9 September 2022 di Rutan KPK.

Tetapkan 4 tersangka

KPK gelar konfrensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila), Minggu (21/8/2022) pagi.

KPK menetapkan empat orang tersangka dari delapan orang yang diamankan sebelumnya dalam OTT Rektor Universitas Lampung (Unila) perkara suap penerimaan mahasiwa baru.  

KPK juga mengamankan uang, ATM, buku tabungan, rekening deposito, sampai emas dengan total Rp 4,4 miliar dalam OTT Rektor Universitas Lampung (Unila) perkara suap penerimaan mahasiwa baru.

Menurut Nurul Gufron, Wakil Ketua KPK, kegiatan ini berupa tangkap tangan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan mahasiswa Universitas Lampung 2022.

“Pada Jumat 19 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali,” kata Gufron.

Dari delapan orang itu selanjutnya KPK putuskan empat orang sebagai tersangka yakni KRM selaku Rektor Unila, HY selaku Wakil Rektor I Unila, MB selaku Ketua Senat Unila dan AD pihak swasta.

Menurut Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, perkara ini bermula ada informasi tentang dugaan korupsi, gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru Unila.

Lalu tim mengamankan pihak-pihak terkait dan barang bukti di beberapa tempat.

Dalam tindakan tangkap tangan itu beberapa barang bukti yang didapat di antaranya, uang tunai Rp 414 juta lebih, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci set deposit boks diduga berisi emas setara Rp 1,4 miliar.

Kartu ATM, buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

“Lalu dari dari penerimaan informasi, pengamanan pihak dan barang bukti, dinaikan ke penyelidikan hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untu penyidikan,” kata Asep.

Baca juga: KPK Geledah Rektorat Unila, Buntut Penangkapan Rektor Unila Karomani dkk

Baca juga: 7 Tuntutan Aliansi Mahasiswa Unila, Pasca Rektor Unila Karomani Ditangkap KPK

KPK mengumumkan perkara ini naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat tersangka.

Maka dilakukan penanganan paksa penahanan pada empat tersangka untuk 20 hari ke depan sampai 8 September 2022.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved