Rektor Unila Ditangkap KPK
Plt Rektor Unila Diumumkan Hari Ini, Pengganti Tersangka Suap Karomani
Siapa Plt Rektor Unila akan diketahui hari ini, Senin 22 Agustus 2022. Plt Rektor Unila akan menggantikan tersangka suap Karomani.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Plt Rektor Unila akan diumumkan hari ini, Senin 22 Agustus 2022.
Penunjukan Plt Rektor Unila ini setelah Rektor Unila Prof Karomani terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Unila Prof Suharso mengungkapkan sosok Plt Rektor Unila akan diumumkan oleh Kemendikbud Ristek.
"Saya tidak bermaksud mendahului. Berdasarkan hasil rapat hari ini (Minggu 21 Agustus 2022), bahwa terkait dengan pimpinan Unila, kementerian pada besok (Senin) akan menetapkan Plt Rektor Unila," kata Suharso saat konferensi pers di Rektorat Unila, Minggu.
Suharso menjelaskan, jajaran pimpinan Unila telah mengikuti rapat dengan pihak Kemendikbud Ristek untuk menyikapi peristiwa OTT KPK dan penetapan Rektor Unila Prof Karomani sebagai tersangka.
Baca juga: Rektor Unila Karomani Pasang Tarif sampai Rp 350 Juta untuk Luluskan Mahasiswa Baru
Baca juga: Perjalanan Karir Karomani, Jadi Guru Besar Unila, Raih Rekor Muri, hingga Diborgol KPK
Suharso menyatakan, Unila menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK terkait kasus suap yang membelit Rektor Unila Prof Karomani.
"Pimpinan Unila secara terus-menerus mengikuti perkembangan OTT Unila,” ujar Suharso.
“Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Suharso menambahkan, pihaknya siap membantu secara transparan proses hukum yang dijalankan KPK apabila diperlukan.
Masih terkait Plt Rektor Unila, Inspektur Investigasi Itjen Kemendikbud Ristek, Lindung Saut Maruli Sirait, memastikan Kemendikbud Ristek segera mengambil kebijakan.
"Dengan kasus ini, mau tidak mau kementerian harus segera mengambil kebijakan, karena tidak boleh ada kekosongan (jabatan Rektor Unila)," kata Lindung Saut Maruli Sirait dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube KPK RI, Minggu (21/8/2022).
Posisi Rektor Unila, menurut Lindung Saut Maruli Sirait, akan dijabat Plt, yang akan ditunjuk oleh Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Harta Kekayaan Prof Karomani Tahun 2021 Tercatat Rp 3,18 Miliar
Baca juga: Kronologi Rektor Unila Karomani Terjaring OTT KPK Dugaan Korupsi Rp 4,4 Miliar
"Kemungkinan nanti Plt Rektor. Akan dikeluarkan kebijakan oleh Mendikbud," ujarnya.
Perbaiki Titik Rawan
Inspektur Investigasi Itjen Kemendikbud Ristek, Lindung Saut Maruli Sirait, menyatakan prihatin atas kasus suap yang menjerat Rektor Unila Prof Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
"Kasus ini harus menjadi pembelajaran yang berharga bagi pimpinan PTN (perguruan tinggi negeri) dan seluruh jajarannya," pesan Lindung Saut Maruli Sirait.
Berkaca pada kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang membelit Rektor Unila Prof Karomani, Lindung Saut Maruli Sirait menyebut transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru, termasuk jalur mandiri, haruslah menjadi prinsip yang dipegang teguh seluruh pimpinan PTN.
"Ini adalah salah satu titik rawan yang sangat perlu diperbaiki," ucapnya.
Lindung Saut Maruli Sirait pun menekankan penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi harus bebas dari hal-hal yang bersifat koruptif.
"Jika masih ada hal-hal koruptif, maka tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk melahirkan generasi hebat yang memiliki intelektual tinggi dan juga karakter baik tidak akan tercapai," jelasnya.
Lindung Saut Maruli Sirait mengakui, terungkapnya kasus suap penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unila ini mendorong Kemendikbud Ristek untuk memperbaiki sistem yang ada.
"Sehingga ke depannya, tata kelola perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi negeri menjadi lebih bebas dari korupsi," kata Lindung Saut Maruli Sirait.
"Salah satu yang perlu dievaluasi adalah masalah akuntabilitas dan transparansi yang mungkin sampai saat ini belum maksimal," imbuhnya.
Secara konkret, Lindung Saut Maruli Sirait mengungkapkan Kemendikbud Ristek akan mengevaluasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Interval antara ujian (tes jalur mandiri) dengan pengumuman (kelulusan), sangat panjang. Memberikan peluang terjadinya transaksional," ujarnya.
Empat Tersangka
KPK telah menggelar konferensi pers terkait OTT Rektor Unila, Minggu pagi (21/8/2022).
KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dari delapan orang yang diamankan dalam OTT kasus suap penerimaan mahasiwa baru jalur mandiri tahun 2022.
Empat tersangka itu adalah Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Unila Prof Heriyandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi, pihak swasta.
Tersangka Karomani, Heriyandi, Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi, ditahan untuk 20 hari ke depan sampai 8 September 2022.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengungkapkan, tim KPK mengamankan delapan orang di Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jumat (19/8/2022) malam hingga Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Nurul Gufron merinci, dalam perkara ini, Unila sebagai universitas negeri menyelenggarakan Sistem Penerimaan Mandiri Mahasiwa Baru Universitas Lampung atau disebut Simanila.
Dalam proses itu, Rektor Unila Prof Karomani terlibat langsung dan aktif mengatur penerimaan mahasiswa baru.
Rektor Unila Prof Karomani disebut memerintahkan beberapa orang untuk menanyakan kesanggupan orangtua calon mahasiswa memberikan sejumlah uang masuk Unila.
Uang itu di luar penarikan resmi untuk biaya masuk mahasiwa baru.
Uang yang diserahkan oleh orangtua calon mahasiswa, sesuai kesepakatan, berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 300 juta.
Nurul Gufron melanjutkan, Andi Desfiandi yang anggota keluarganya lulus berkat Rektor Unila Prof Karomani, menyerahkan Rp 150 juta.
Nurul Gufron menambahkan, selama ini, Rektor Unila Prof Karomani telah menerima Rp 603 juta, di mana Rp 575 juta di antaranya telah digunakan.
Barang Bukti
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur membeberkan beberapa barang bukti dari kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang bermula dari informasi masyarakat tersebut.
KPK menyita barang bukti antara lain uang tunai, kartu ATM, buku tabungan, bukti setoran deposito, sampai emas Batangan, dengan total Rp 4,4 miliar.
Rinciannya, uang tunai Rp 414 juta lebih.
Kemudian, bukti setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta.
Ada pula kunci set deposit boks berisi emas Batangan setara Rp 1,4 miliar.
Lalu, kartu ATM dan buku tabungan senilai Rp 1,8 miliar.
Atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila ini, para tersangka dijerat Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Karomani, Heriyandi, dan Muhammad Basri, selaku penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )