Rektor Unila Ditangkap KPK
OTT Rektor Unila, KPK Rekomendasikan Perbaikan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, rekomendasi diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Hal ini menyikapi OTT (operasi tangkap tangan) Rektor Unila Prof Karomani terkait dugaan suap soal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, rekomendasi tersebut diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau non reguler tersebut.
"Sebelumnya, KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri," kata Ipi Maryati kepada Tribunlampung.co.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/8/2022).
Hal ini berdasarkan hasil penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran.
Baca juga: Ketua Yayasan PTS di Balam Terjaring OTT KPK Bersama Rektor Unila, Keluarga Siapkan Bantuan Hukum
Baca juga: Rektor Unila Karomani Jadi Tersangka Suap, PWNU Provinsi Lampung Buka Suara
"KPK melakukan penelusuran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akutabilitas," beber dia.
Dari penelusuran tersebut KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri.
Dalam hal ini yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel.
Yakni Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.
"KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan," jelas dia.
Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya.
Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan.
Oleh karena itu KPK memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis).
Khususnya yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPK No. 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri, yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia.
SE memuat antara lain beberapa poin, yaitu:
1. Informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri/non-reguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang:
a. Rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini.
b. Indikator/kriteria-kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima.
Secara khusus indikator/kriteria-kriteria ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan.
c. Metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit.
Penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain, jika ada harus diinformasikan.
2. Menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan (whistleblowing system) berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing.
"Selain itu, melalui SE tersebut KPK juga mengajak masyarakat dan calon mahasiswa baru untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui kanal pengaduan JAGA Kampus pada situs JAGA.ID," kata Ipi Maryati.
Laporan yang masuk akan KPK koordinasikan dengan Kemendikbud dan pihak universitas agar ditindaklanjuti secara cepat.
JAGA Kampus merupakan pengembangan menu pada JAGA Pendidikan yang saat ini memuat dua pilihan jenis pendidikan.
Yaitu Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekolah) dan Pendidikan Tinggi (Kampus).
Pada menu JAGA Kampus menampilkan data umum yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Meliputi profil kampus, informasi dosen dan mahasiswa, program studi, dan anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN.
Termasuk Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTN-BH), serta untuk PTN-BH berupa data keuangan kampus meliputi pemasukan dan pengeluaran sebagai upaya mendorong transparansi.
KPK Amankan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Dosen sampai Swasta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam mata uang rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
KPK menyatakan OTT Rektor Unila terhadap Prof Karomani dilakukan di Bandung, Lampung, dan Bali.
Lantas KPK menyebut total ada beberapa orang yang diamankan terkait OTT Rektor Unila Prof Karomani.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku, selain uang, penyidik KPK juga menyita catatan keuangan.
"Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).
Ali mengatakan, KPK telah mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut.
"Antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT (Fakultas Teknik), dosen, dan pihak swasta," kata Ali.
Sebagai informasi, Karomani serta pihak-pihak lainnya yang diamankan pada OTT dini hari tadi sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mereka diamankan terkait dugaan suap soal penerimaan mahasiswa baru pada jalur mandiri. Kini, mereka tengah dimintai keterangannya oleh tim dari KPK.
KPK memiliki waktu 1x24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan pada OTT kali ini.
Status mereka akan diungkap lewat konferensi pers.
Suasana rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terpantau sepi pasca kabar ditangkap KPK.
Informasi yang beredar, bahwa KPK akan menggeledah beberapa rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani pada Minggu (21/8/2022) dini hari.
Salah satunya, KPK akan geledah rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, di Jalan H Komarudin, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Diketahui rumah Rektor Unila Prof Karomani ada 3 tempat yakni di Gang Dahlia, Kedaton Bandar Lampung.
Kemudian di Jalan H Komarudin, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Dan satu lagi rumah dinas Rektor Unila di area kampus Unila tepatnya di Gedung Meneng, Bandar Lampung.
Sedangkan rumah Karomani yang berada di Jalan H Komarudin, kemudian di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung itu nampak baru dibangun dan belum dihuni.
Hasil pantauan Tribun Lampung pada, Minggu (20-8-2022) dini hari, pasca dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketiga rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani tampak sepi.
Hingga berita ini terbit belum terpantau aktivitas di ketiga rumah Rektor Unila itu.
Diketahui, penangkapan KPK terhadap Rektor Unila Prof Karomani terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rektor Unila Prof Karomani terjaring OTT KPK atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah/Tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/KPK-rekomendasikan-perbaikan-tata-kelola-penerimaan-mahasiswa-baru-jalur-mandiri.jpg)