Berita Lampung
Tokoh Adat Sungkai Bungamayang Lampung Utara Harap Pemerintah Putuskan Tanah Adat Way Pengacaran
Tokoh Adat Sungkai Bungamayang, Lampung Utara tolah klaim tapal batas yang diklaim masyarakat Marga Buay Bulan, Kabupaten Tulangbawang Barat (TBB).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
“Ternyata marga Buay Bulan Kabupaten Tubaba saat ini mengklim bahwa batas wilayah mereka melewati Way Pengacaran.
"Selaku tokoh adat meminta kejelasan yang pasti disertai dengan bukti-bukti otentik,” jelas Alamlah.
Sementara itu ditempat yang sama, tokoh adat Abung Siwo Migo, Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung membenarkan jika sesan atau pemberian berupa tanah ulayat merupakan pemberian dari adat Lampung Abung Siwo Migo.
Pada tahun 1928 terang Nadikiyang residen membuat surat tanpa ada musyawarah dari kedua belah pihak.
”Tidak mungkin residen membuat surat tanpa melihat dan muswarah dari kedua belah pihak baik pemberi atau pun penerima yakni Abung Siwo Migo dan Sungkai Bungamayang,"
"Maka terbitlah residen itu yang menyatakan batasnya di Way Pengacaran,” tegas Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung.
Akuan Abung meminta kepada pemerintah daerah Lampung Utara, Kabupaten Tubaba secepatnya untuk menyelesaikan persoalan ini.
Jika ini terjadi pembiaran dirinya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurutnya, hal ini sudah membela hak ulayat adat marga sungkai Bungamayang.
“Sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, alangkah baiknya pemeritah daerah dan pihak terkait segera dan secepat mungkin untuk menyelsesaikan dan membenahi persoalan ini,"
Dan saya selaku tokoh adat Abung Siwo Migo berharap agar tidak terjadi konflik antara adat marga Sungkai Bungamayang dan adat Buay Bulan,” tukasnya.
Ia berharap dalam waktu dekat persoalan ini dapat selesai. (Tribunlampung.co.id/ Anung Bayuardi)