Berita Lampung
Tokoh Adat Sungkai Bungamayang Lampung Utara Harap Pemerintah Putuskan Tanah Adat Way Pengacaran
Tokoh Adat Sungkai Bungamayang, Lampung Utara tolah klaim tapal batas yang diklaim masyarakat Marga Buay Bulan, Kabupaten Tulangbawang Barat (TBB).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Tokoh adat marga Sungkai Bungamayang yang ada di Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara menolak tapal batas wilayah hak tanah adat.
Tokoh adat marga sungkai Bungamayang, Lampung Utara, wilayah itu merupakan hak tanah adat marga Bungamayang yang diklim masyarakat Marga Buay Bulan, Kabupaten Tulangbawang Barat (TBB).
Salah satu tokoh adat marga Sungkai Bungamayang, Lampung Utara Rais gelar Batin Sempurna perbatasan hak wilayah tanah adat marga Sungkai Bungamayang dan marga Buay Bulan berada di Way Pengacaran.
Sementara itu Way Pengacaran itu sendiri masuk dalam wilayah adat marga Sungkai Bungamayang Kabupaten Lampung Utara.
Dalam hal ini, Batin Sempurna tegaskan , dalam keputusan Residen yang dikeluarkan pada tahun 1928 yang silam menetapkan batas wilayah adat marga sungkai Bungamayang berada di Way Pengacaran.
Baca juga: Truk Bermuatan Sekam Terguling di Pringsewu Lampung, Kondisi Jalan Rusak dan Bergelombang
Baca juga: Breaking News Truk Terguling di Pringsewu Lampung, Muatan Ratusan Karung Sekam Berhamburan
Kemudian pada tahun 1963 kembali ditetapkan batas wilayah tetap berada di Way Pengacaran.
“Pada tahun 1980 ditetapkan kembali batas wilayah adat marga sungkai Bungamayang tetap berada di Way Pengacaran yang berada di wilayahnya masuk di Kabupaten Lampung Utara,” tegas Rais gelar Batin Sempurna saat dikonfirmasi di kediaman tokoh adat Lampung Utara Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung, Kamis 24 Agustus 2022.
Kemudian lanjut Batin Sempurna, saat ini dari Kabupaten Tulangbawang Barat marga Buay Bulan baik secara pemerintahan dan adatnya mengklim bahwa wilayah marga Buay Bulan batas wilayahnya melampaui Way Pengacaran.
“Mereka (Marga Buay Bulan) telah melampaui atau menyeberang Way Pengacaran batas wilayah yang merupakan hak milik dari adat marga Bungamayang,” katanya.
Oleh sebab itu, dirinya selaku tokoh adat marga Sungkai Bungamayang yang berada di Kecamatan Muarasungkai berharap kepada pemerintah daerah yakni legislatif dan eksekutif serta pihak-pihak terkait agar dapat menyelesaikan batas-batas wilayah tersebut sesuai dengan hasil keputusan terdahulu.
“Baik itu keputusan residen dari tahun 1928, 1963 dan tahun 1980 yang menyatakan batas wilayah marga adat sungkai Bungamayang tetap berada di Way Pengacaran. Sekali lagi kami mohon kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, ” ujarnya.
Sementara itu, Alamlah gelar Sutan Ratu Sepulau Lampung yang juga merupakan tokoh adat marga sungkai Bungamayang menyampaikan hal yang sama.
Baca juga: Prodi Akuntansi IIB Darmajaya Dapat Predikat Akreditasi “Baik Sekali” dari BAN-PT
Baca juga: KPK Geledah Rumah Mewah Prof Karomani di Bandar Lampung, Penyidik Bawa 2 Koper
Selaku tokoh adat mewakili adat marga Sungkai Bungamayang memiliki hak adat dan hak marga.
“Kami ini memiliki hak adat dan hak marga yakni berupa Sesan (Pemberian) berupa tanah ulayat batas marga yang diberikan oleh marga Abung Siwo Migo,” jelas Alamlah gelar Sutan Ratu Sepulau Lampung.
Lebih lanjut Sutan Ratu Sepulau Lampung mengatakan, Sesan atau pemberian dari marga Abung Siwo Migo dari dahulu hingga saat ini batas wilayah adat marga Bungamayang belum pernah berubah.