Berita Lampung

Bandar Togel Singapura di Gunung Alip Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung

Tekab 308 Polres Tanggamus tangkap bandar judi togel Singapura di Kecamatan Gunung Alip yang juga buka warung.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok. Polres Tanggamus.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tanggamus saat melakukan penangkapan bandar judi togel di Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit 308 (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Lampung tangkap seorang tersangka tindak pidana perjudian

Tersangka yang ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, Lampung berinisial DA (54) merupakan tersangka dugaan perjudian jenis toto gelap (togel). 

Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap tersangka DA dalam tindak pidana perjudian di Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Hendra Safuan mengatakan, tersangka ditangkap atas penyelidikan dan informasi masyarakat. 

Informasi masyarakat ini terkait dengan diduga pelaku merupakan bandar togel Singapura.

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Hari Ini 25 Agustus 2022, Ukuran 1 Gram Rp 1.011.000

Baca juga: Kemenkumham Lampung Minta Pegawai Rutan Kota Agung Tidak Selundupkan Ponsel, Pungli dan Narkoba

"Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata benar informasi tersebut," kata Hendra, Kamis (25/8/2022)

Tersangka berinisial DA (54) yang diduga merupakan badar toto gelap atau togel. 

DA (54) merupakan warga blok II Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. 

Penggrebekan itu dilakukan pihak kepolisian Polres Tanggamus pada Senin (22/8/2022) pukul 21.00 WIB. 

Tersangka diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus tanpa perlawanan pada saat berada di kediamannya.

Selanjutnya, dalam penangkapan tersebut Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka

Barang bukti tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 508 ribu, dengan beberapa pecahan. 

Baca juga: Tahapan Aktivasi KTP Digital di Lampung Sudah Berjalan

Baca juga: Pelaku Judi Togel di Lampung Selatan Pasang Taruhan Secara Online, Pakai Nama Raja Bendot

Seperti pecahan Rp 100 ribu sebanyak dua lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak satu lembar. 

Kemudian, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 1 lembar dan lainnya pecahan Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.

Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan satu buah ponsel berjenis Nokia 105 berwarna biru. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved