Berita Lampung
Bandar Togel Singapura di Gunung Alip Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung
Tekab 308 Polres Tanggamus tangkap bandar judi togel Singapura di Kecamatan Gunung Alip yang juga buka warung.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
"Selain uang tersebut, juga diamankan buah buku rekapan togel dan Handphone Nokia 105 warna biru yang digunakan komunikasi maupun menerima pasangan," kata Hendra.
Kasat menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka merupakan seorang bandar togel darat.
Dimana ia menerima pasangan, lalu mencatat pada buku rekapan hasil nomor yang keluar.
"Menurut tersangka, ia melakukan penjualan togel yang biasa dikenal bandar darat," ungkap Hendra.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, keterangan dari tersangka DA, bahwa ia menjual togel lantaran tergiur dengan keuntungan.
Keuntungan tersebut dapat membantunya untuk sekedar beli rokoknya.
Lantaran ia juga sebenarnya juga berdagang di warung miliknya sendiri.
"Saya sebenarnya buka warung, jadi karena sering banyak temen-temen maka saya buka togel untuk bantu-bantu rokok biar enggak ambil di warung," kata DA.
DA menjelaskan, ia telah berdagang togel lebih dari sebulan dengan harga jual Rp 1.000 per lembar dan ia mendapatkan keuntungan Rp 250.
Selaian keuntungan dari pembeli, juga mendapatkan bonus Rp 5 ribu apabila pemasangan mendapatkan nomor taruhannya.
"Dari penjualan untungnya Rp 250 dan kalo pemasang tembus, dapet lagi bonus Rp 5 ribu per lembarnya," ungkapnya.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)