Berita Lampung

Bandar Togel Singapura di Gunung Alip Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung

Tekab 308 Polres Tanggamus tangkap bandar judi togel Singapura di Kecamatan Gunung Alip yang juga buka warung.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok. Polres Tanggamus.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tanggamus saat melakukan penangkapan bandar judi togel di Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit 308 (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Lampung tangkap seorang tersangka tindak pidana perjudian

Tersangka yang ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, Lampung berinisial DA (54) merupakan tersangka dugaan perjudian jenis toto gelap (togel). 

Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap tersangka DA dalam tindak pidana perjudian di Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Hendra Safuan mengatakan, tersangka ditangkap atas penyelidikan dan informasi masyarakat. 

Informasi masyarakat ini terkait dengan diduga pelaku merupakan bandar togel Singapura.

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Hari Ini 25 Agustus 2022, Ukuran 1 Gram Rp 1.011.000

Baca juga: Kemenkumham Lampung Minta Pegawai Rutan Kota Agung Tidak Selundupkan Ponsel, Pungli dan Narkoba

"Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata benar informasi tersebut," kata Hendra, Kamis (25/8/2022)

Tersangka berinisial DA (54) yang diduga merupakan badar toto gelap atau togel. 

DA (54) merupakan warga blok II Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. 

Penggrebekan itu dilakukan pihak kepolisian Polres Tanggamus pada Senin (22/8/2022) pukul 21.00 WIB. 

Tersangka diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus tanpa perlawanan pada saat berada di kediamannya.

Selanjutnya, dalam penangkapan tersebut Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka

Barang bukti tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 508 ribu, dengan beberapa pecahan. 

Baca juga: Tahapan Aktivasi KTP Digital di Lampung Sudah Berjalan

Baca juga: Pelaku Judi Togel di Lampung Selatan Pasang Taruhan Secara Online, Pakai Nama Raja Bendot

Seperti pecahan Rp 100 ribu sebanyak dua lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak satu lembar. 

Kemudian, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 1 lembar dan lainnya pecahan Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.

Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan satu buah ponsel berjenis Nokia 105 berwarna biru. 

"Selain uang tersebut, juga diamankan buah buku rekapan togel dan Handphone Nokia 105 warna biru yang digunakan komunikasi maupun menerima pasangan," kata Hendra. 

Kasat menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka merupakan seorang bandar togel darat. 

Dimana ia menerima pasangan, lalu mencatat pada buku rekapan hasil nomor yang keluar. 

"Menurut tersangka, ia melakukan penjualan togel yang biasa dikenal bandar darat," ungkap Hendra. 

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, keterangan dari tersangka DA, bahwa ia menjual togel lantaran tergiur dengan keuntungan. 

Keuntungan tersebut dapat membantunya untuk sekedar beli rokoknya. 

Lantaran ia juga sebenarnya juga berdagang di warung miliknya sendiri. 

"Saya sebenarnya buka warung, jadi karena sering banyak temen-temen maka saya buka togel untuk bantu-bantu rokok biar enggak ambil di warung," kata DA. 

DA menjelaskan, ia telah berdagang togel lebih dari sebulan dengan harga jual Rp 1.000 per lembar dan ia mendapatkan keuntungan Rp 250.

Selaian keuntungan dari pembeli, juga mendapatkan bonus Rp 5 ribu apabila pemasangan mendapatkan nomor taruhannya.

"Dari penjualan untungnya Rp 250 dan kalo pemasang tembus, dapet lagi bonus Rp 5 ribu per lembarnya," ungkapnya. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved