Berita Lampung

Kemenkumham Lampung Minta Pegawai Rutan Kota Agung Tidak Selundupkan Ponsel, Pungli dan Narkoba

Kanwil Kemenkumham Lampung minta pegawai Rutan Kota Agung tidak lakukan pelanggaran, tidak selundupkan ponsel, tidak pungli dan narkoba.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Kanwil Kemenkumham .
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi memberi arahan kepada 54 pegawai Rutan Kota Agung minta petugas tidak selundupkan ponsel, narkoba dan tidak pungli. 

"Tidak ada kata pembiaran bagi siapa saja yang terbukti menggunakan narkotika harus berkomitmen bahwa Rutan Kota Agung zero halinar (HP, pungli dan narkoba)," kata Farid.

Diharapkan semoga Rutan Kota Agung semakin pasti dan berakhlak.

"Menjadi petugas pemasyarakatan itu harus selalu berhati-hati terhadap ancaman baik dari luar dan dalam lingkungan Kemenkumham," kata Farid.

Berkacalah kepada UPT-UPT lain dan tidak akan ada kata pembiaran bagi siapa saja yang terbukti menggunakan narkotika.

"Jangan teledor dan lalai agar tidak terjerumus ke hal-hal yang dilarang," kata Farid.

Diharapkan Rutan Kota Agung harus bisa menjadi UPT yang pasti dan berakhlak sesuai dengan tema HDKD (Hari Dharma Karya Dhika) yang baru saja dilaksanakan.

Dirinya berharap seluruh rekan petugas Rutan Kelas IIB Kota Agung dapat mengambil pelajaran.

Serta pesan-pesan yang telah diberikan agar dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dengan demikian dapat tercipta kondisi Rutan Kelas IIB Kota Agung yang selalu aman, tertib dengan semangat kebersamaan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved