Berita Lampung
15 Tahun Penjara, Hukuman Oknum Guru Asusila kepada Belasan Murid SD di Lampung
Majelis hakim Pengadilan Negeri Liwa memutus pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa oknum guru asusila terhadap murid SD di Pesisir Barat.
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Oknum guru berbuat asusila terhadap belasan murid SD di Pesisir Barat Lampung akhirnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Oknum guru asusila pada murid SD tersebut berinisal BH, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di Sekolah Dasar Negeri wilayah Kecamatan Lemong, Pesisir Barat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Zenericho, mendampingi Kepala Kejari Dedy Sutendy mengungkapkan, sidang putusan oknum guru asusila kepada murid SD di Pesisir Barat, digelar Pengadilan Negeri Liwa, Rabu (24/8/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Liwa memutus pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa oknum guru asusila terhadap murid SD di Pesisir Barat.
"Terdakwa terbukti bersalah sehingga divonis pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Milyar, jika tidak dibayarkan denda tersebut diganti dengan tiga bulan pidana kurungan," ucap Zenericho, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: BPBD Pesisir Barat Imbau Warga Waspada Gempa Susulan di Kaur Bengkulu
Baca juga: Santer Isu Boikot Pemilu 2024, dari Way Haru Pesisir Barat Lampung
Menurut Zenerico, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Khususnya tuntutan pengganti denda, dimana dalam tuntutan itu enam bulan, dan diputuskan oleh majelis hakim selama tiga bulan," jelasnya.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Diketahui sebelumnya, BH ditangkap oleh kepolisian setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Berbekal laporan dari orang tua korban tersebut, akhirnya terdakwa BH diringkus di rumahnya Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat Lampung pada Jumat (7/1/2022).
Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa BH terbukti telah melakukan aksi bejatnya sejak Maret 2020 hingga Desember 2021 dengan jumlah korban sebanyak 14 orang.
Menurut pengakuan pelaku, ia merasa bergairah ketika melihat anak perempuan di bawah umur.
Baca juga: Disdikbud Pesisir Barat Keluarkan Surat Melarang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah
Baca juga: Hasil Tangkapan Nelayan Pesisir Barat Lampung, Capai 13.638 Ton Ikan Laut Setahun
Sehingga, hasratnya begitu besar saat melihat anak muridnya di sekolah.
BH melakukan aksi bejatnya di ruang perpustakaan yang sepi dengan alasan ingin mengecek fisik korban.
Modus lainnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan nilai bagus jika mau menuruti keinginan oknum guru asusila itu.
Pelaku BH dijerat Pasal 82 junto 76 e Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunlampung.co.id /Saidal Arif)
Berita Lampung Terkini 25 Januari 2023, Bau Belerang Gunung Anak Krakatau Tercium di Pulau Sebesi |
![]() |
---|
Polair Polres Lampung Selatan Minta Nelayan Tak Mendekati Gunung Anak Krakatau |
![]() |
---|
PT Tanjungkarang Bandar Lampung Akan Beri Sanksi Pelaku yang Salah Upload Amar Putusan Hakim |
![]() |
---|
Polsek Trimurjo Lampung Tengah Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Petani |
![]() |
---|
Kasus Mantan Karyawan Perusahaan Pialang Gelapkan Uang Nasabah di Bandar Lampung Berakhir Damai |
![]() |
---|