Kasus Asusila di Lampung Timur

Breaking News, Polres Lampung Timur Amankan Seorang Mahasiswa Lakukan Tindak Asusila ke Sepupunya

Polres Lampung Timur tangkap satu pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang juga sepupunya.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Polres Lampung Timur tangkap satu pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang juga sepupunya di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. 

Dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-400 / VI /2022 / SPKT / Res Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 22 Juni 2022," jelas Kasat Reskrim.

Penangkapan pelaku asusila tersebut dilaksanakan oleh Tekab 308 dipimpin langsung Aiptu Tri Antori pada tanggal Selasa Tanggal 23 Agustus 2022.

Pelaku asusila yang sedang berada di rumahnya tersebut ditangkap oleh petugas Tekab 308 tanpa perlawanan.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku asusila MS tersebut.

Ia mengatakan bahwa penangkapan pelaku kini sedang ditangani oleh Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran.

AKP Supriyanto pun menjelaskan kronologi kejadian rudakpaksa tersebut dari saksi-saksi serta orangtua korban yang melapor.

"Pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud berniat untuk bertemu korban di rumahnya tersebut" ucapnya.

"Saat korban ada di ruang tamu, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban," jelasnya.

Pada saat kejadian tersebut sontak korban berteriak atas perlakuan pelaku kepadanya.

"Orangtua yang tahu perlakuan pelaku terhadap anaknya pun tidak terima dan marah, kemudian langsung melapor," tambahnya.

"Saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pesawaran guna mendalami kasus tersebut," ujar AKP Supriyanto.

Selain pelaku ditangkap, diamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek warna cokelat milik korban, serta satu helai celana pendek warna hitam," ungkapnya.

Tak hanya itu, tambah Kasat Reskrim, atas perilakunya, pelaku asusila telah melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua (2) atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 ayat ke 1E, 2E KUHP dan UU RI tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved