Kasus Asusila di Lampung Timur
Pelaku Asusila di Lampung Timur Ajak Korbannya Nonton Salawatan
Pelaku asusila di Lampung Timur mulanya ajak korban menonton salawatan di Metro dan minta izin ke orang tua korban untuk menginap.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang pemuda asal Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur berinisial BD (27) melakukan tindak asusila terhadap seorang pelajar asal Lampung Timur.
BD melakukan tindakan tersebut dengan modus mengajak korban yang berinisial SN (16), pelajar asal Kecamatan Sukadana, Lampung Timur menonton salawatan.
Untuk itu BD (27) pemuda asal Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur tersebut menjemput korban SN (16) di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur
Hal ini dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Insepktur Satu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing,
"Jadi awalnya BD ini menjemput SN di kediamannya, pada Sabtu (19/6/2022) pukul 19.00 WIB," ujarnya, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Breaking News, Polres Lampung Timur Amankan Seorang Mahasiswa Lakukan Tindak Asusila ke Sepupunya
Baca juga: Sudah 8 Kali KPK Lakukan Penggeledahan di Lampung Pasca OTT Rektor Unila Karomani
BD berpamitan kepada orang tua SN, untuk mengajak SN menonton salawatan di Metro.
"BD berpamitan dengan orang tua korban, akan mengajak anak korban pergi salawatan di Kota Metro," jelasnya.
Lalu, ia juga meminta izin kepada orang tua korban, agar korban SN dapat menginap di kediaman BD.
"Alasannya menginap ini karena BD ini mengatakan kepada orang tua korban, jika akan mengajak korban ke pantai pada esok harinya," kata Johannes.
"Setelah mendapatkan izin dari orangtuanya, akhirnya mereka berangkat malam itu menuju Kota Metro," sambungnya.
Johannes menjelaskan kejadian itu terjadi pada Juni 2022 lalu.
Pelaku berhasil diamankan Polres Lampung Timur di rumahnya di Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga: Polda Lampung Minta Kerjasama Masyarakat Ungkap Tindak Pidana Perjudian
Baca juga: 238 Tersangka Judi Online Berhasil Diringkus Polda Lampung hingga Agustus 2022
Penangkapan tersangka tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Inspektur Satu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi.
Ia juga mengatakan, saat ini pelaku BD telah diamankan di Mapolres Lampung Timur.
"Kita sudah menangkap pelaku di wilayah Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, kemarin Kamis (25/8/2022)," jelasnya.
Ia juga mengatakan, saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku langsung diamankan ke Polres Lampung Timur untuk diproses," tuturnya.
Polres Lampung Timur menyebut korban tindak asusila itu yakni SN berusia 16 tahun status pelajar.
"Kejadian terhadap SN ini terjadi pada 20 Juni 2022 lalu di kediaman pelaku," ujarnya.
Pelaku adalah mahasiswa yang melakukan tindak asusila terhadap sepupunya.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)