Berita Lampung

Vaksinasi Covid-19 Berisiko Diulang, Jika Pemberiannya Tak Sesuai Jarak Waktu

Aturan jarak vaksinasi yang dikeluarkan melalui Satgas Covid-19, menurut Dinas Kesehatan Lampung Selatan, bakal berisiko pada terhapusnya data sistem.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Basuki Didik Setiawan mengungkap aturan jara waktu pemberian vaksin oleh Satgas Covid-19. Bila tidak memenuhi ketentuan berisiko diulang. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 membuat aturan jarak vaksinasi, dosis 1 ke dosis 2 tidak boleh lebih dari enam bulan.

Aturan jarak vaksinasi yang dikeluarkan melalui Satgas Covid-19 itu, menurut Dinas Kesehatan Lampung Selatan, bakal berisiko pada terhapusnya data di sistem atau drop out (DO).

Dinas Kesehatan Lampung Selatan membeberkan, sesuai informasi dari Satgas Covid-19, apa bila data penerima vaksin dosis 1 ke dosis 2 terhapus di sistem, maka penerima vaksin harus melakukan vaksinasi ulang.

Ketentuan itu tertual dalam Surat Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No.SR.02.06/II/421/2022, 13 Februari 2022

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Basuki Didik Setiawan mengatakan, merujuk pada aturan Kemenkes, bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis 1 dan akan vaksin dosis 2, tidak boleh lebih dari 6 bulan.

Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Motor di Halaman Masjid Al Muhajirin Kalianda Lampung Selatan

Baca juga: Pagi Buta Pria Pengangguran di Lampung Selatan Mengendap-endap, Kini Diringkus Polisi

"Jarak vaksin dosis 1 ke dosis 2 itu kan ada batas waktunya, sesuai dengan jenis vaksin yang diberikan," kata Didik, Jumat (26/8/2022).

"Misal vaksin sinovac jarak waktunya 28 hari, pfizer jarak watkunya 21, dan jarak vaksin moderna 3 bulan," ujarnya.

"Paling lambat jarak vaksin dosis 1 ke dosis 2 itu 6 bulan, atau data akan terhapus di sistem, atau kita menyebutnya drop out," jelasnya.

"Jika lebih dari 6 bulan, maka orang tersebut kembali ke vaksin dosis 1," ucapnya.

Didik mengatakan karena menurut medis kekebalan tubuh akan vaksin tersebut paling lambat 6 bulan, makan sebelum 6 bulan seharusnya sudah diberikan vaksin lagi.

"Aturan ini hanya berlaku untuk vaksin dosis 1 ke vaksin dosis 2," katanya.

"Untuk vaksin dosis 2 ke booster belum, karena belum ada juknisnya," ujarnya.

Baca juga: Adik Selamat, Padahal Tidur saat Kebakaran Rumah di Lampung Selatan Terjadi

Baca juga: Pria Paruh Baya Tewas Tenggelam di Pantai Karet Kalianda Lampung Selatan

Untuk itu, Didik mengajak masyarakat untum mengikuti vaksinasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Lanjutnya, supaya aktivitas masyarakat dapat kembali normal.

"Kami mengajak seluruh masyarakat yang belum divaksin agar segera divaksin, supaya meningkatkan Herd Immunity di Lampung Selatan, dengan begitu kita dapat melakukan aktivitas atau kegiatan masyarakat dengan normal kembali," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved