Judi Online di Lampung

Bongkar Sindikat Judi Online Lampung, Semarang, Tangerang, Polisi Maraton Ciduk Selebgram dan Admin

Polisi maraton membongkar sindikat judi online Lampung, Semarang, Tangerang. Polisi menyamar menjadi pemain judi online.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Bongkar Sindikat Judi Online - Polda Lampung membongkar sindikat judi online Lampung, Semarang, Tangerang, belum lama ini. Total 27 tersangka ditangkap, terdiri dari dua selebgram dan 25 admin. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan Polda Lampung membongkar sindikat judi online Lampung, Semarang, Tangerang, belum lama ini.

Dalam upaya mengungkap sindikat judi online Lampung, Semarang, Tangerang, tim Polda Lampung menyamar menjadi pemain atau pemasang judi online.

Terbongkarnya sindikat judi online Lampung, Semarang, Tangerang ini dibeberkan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto dalam konferensi pers di Aula Utama Polda Lampung, Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (26/7/2022).

Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan, rangkaian pengungkapan kasus judi online ini dimulai pada 13 Juli 2022.

Saat itu, tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung mengawali dengan menangkap dua orang selebgram bernama Abdi (22), warga Kota Bandar Lampung, dan Andreas Yuda (26), warga Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Pelaku Pencurian Materai di Lampung Untung Rp 200 Juta, Habis untuk Judi Online

Baca juga: Pencuri di Rumah Mertua Jenderal Polisi, Pakai Sisa Hasil Mencuri Buat Judi Online

Keduanya mempromosikan situs judi online Jitu189, Mawar189, dan Vivamaster78 di akun media sosial Instagram.

"Berawal dari ditangkapnya Abdi, warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, di rumahnya, 13 Juli 2022,” kata Brigjen Pol Subiyanto.

“Tersangka Abdi ini seorang selebgram. Dia berperan sebagai promotor akun judi online," imbuhnya.

Dari tersangka Abdi, tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pengembangan hingga menangkap Andreas di Semarang pada 21 Juli 2022.

"Tersangka Abdi, akun media sosialnya memiliki pengikut (followers) 626 ribu orang, dan tersangka Andreas memiliki pengikut 283 orang," beber Brigjen Pol Subiyanto.

Selanjutnya, tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung menggulung sejumlah tersangka lainnya di Tangerang, Banten, 23 Juli 2022, tepatnya di kompleks pertokoan Citra Raya Boulevard.

Menyamar

Dalam upaya membongkar sindikat judi online tersebut, tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung berpura-pura menjadi pemain atau pemasang judi online.

Baca juga: Pembobol Kotak Amal di Tanggamus Lampung Gunakan Uang Curian untuk Main Judi Online

Baca juga: Raja Judi Online Asia Bergelar Datuk Ditangkap, Polisi Pamerkan 13 Mobil Super Mewahnya yang Disita

"Kami coba pasang judi online juga, tapi dengan izin atasan terlebih dahulu (untuk penyelidikan)," kata Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

Setelah mendalami satu di antara situs judi online yang dipromosikan tersangka Abdi dan Andreas, tim melakukan pengembangan.

"Penangkapan pertama jaringan judi online ini, yakni tersangka Abdi, di rumahnya di Bandar Lampung, 13 Juli 2022," ujar Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

Tim kemudian bergerak ke Semarang untuk menangkap tersangka Andreas di rumahnya di Kecamatan Banyu Manik.

Selanjutnya, tim bertolak ke pusat jaringan judi online tersebut, yakni di Ruko T1A/183, Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan, Tangerang, Banten.

"Di Tangerang, sebanyak 25 admin judi online dari situs Jitu189, Mawar189, dan Vivamaster78 kami amankan dan kami bawa ke Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut," beber Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

Atas kasus judi online ini, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka diancam dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Dalami Keterlibatan WNA

Polda Lampung saat itu melanjutkan penyelidikan kasus judi online tersebut.

Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung menyelidiki kemungkinan keterlibatan warga negara asing (WNA).

Kombes Pol Ari Rachman Nafarin juga menyatakan akan dilakukan pendalaman terkait nilai uang yang diterima para tersangka jaringan judi online ini.

"Termasuk berapa penghasilan dua orang promotor (tersangka Abdi dan Andreas), berapa penghasilan 25 admin judinya," ujar Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

"Penghasilan mereka per hari berapa, seperti apa pola kerjanya, dan jaringan situs mana lagi yang berkaitan dengan mereka, ini masih terus kami kembangkan," sambungnya.

Khusus peran dua orang selebgram yang mempromosikan judi online tersebut, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin juga memastikan tim menemukan bukti-bukti.

"Dari akun media sosial keduanya (tersangka Abdi dan Andreas), terdapat promosi judi online, dan itu kami jadikan sebagai barang bukti," katanya.

Barang Bukti

Sebagai barang bukti, akun media sosial Instagram Abdi, yakni @Abdiiyy, dan akun Instagram Andreas, yaitu @IyakIyok, diamankan.

Tak hanya itu, tim Ditreskrimsus Polda Lampung juga menyita berbagai barang bukti lainnya, yang dihadirkan dalam konferensi pers.

Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad merinci barang bukti itu antara lain satu unit ponsel iPhone 13 pro max warna hijau dengan nomor IMEI 358216480156389, sim card provider dengan nomor 087796660166, email dengan alamat @bangaditv@gmail.com.

Selain itu, diamankan juga satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru dengan IMEI 353369280799752, 10 tangkapan layer percakapan WhatsApp, dan empat tangkapan layer percakapan WhatsApp.

Di Tangerang, diamankan 21 perangkat komputer yang masing-masing diberi nama situs judi online.

Kemudian, tiga unit Router Wi-Fi, 32 unit ponsel milik para admin judi online, dan satu finger print.

Sesenggukan

Polda Lampung turut menghadirkan 27 tersangka sindikat judi online tersebut dalam konferensi pers.

Mereka adalah dua orang selebgram dan 25 admin judi online.

Satu tersangka di antaranya tampak menangis.

Tersangka perempuan tersebut sesenggukan di hadapan Wakapolda Brigjen Pol Subiyanto dan jajaran yang menghampirinya.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, perempuan muda yang memakai masker dan penutup kepala warna hitam itu tetap menangis sesenggukan.

Ia lantas digiring ke sel Polda Lampung seusai konferensi pers. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved