Judi Online di Lampung
Kasus Judi Online di Lampung, Polisi Tangkap 27 Tersangka Selama Agustus 2022
Total polisi menangkap 27 tersangka kasus judi online di Lampung dari 17 kasus judi online selama Agustus 2022.
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Aparat kepolisian menangkap total 27 tersangka kasus judi online di Lampung selama Agustus 2022.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto menyampaikan hasil penangkapan tersangka itu saat ekspose kasus judi online di Polda Lampung, Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (26/8/2022).
“Khusus sepanjang Agustus 2022, jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap 17 kasus judi online dengan 27 tersangka judi online,” kata Brigjen Pol Subiyanto.
Sementara untuk kasus judi konvensional, jajaran Polda Lampung membongkar 44 kasus dengan total 105 tersangka.
Secara keseluruhan, masih merujuk data Polda Lampung, aparat kepolisian telah mengungkap total 104 kasus judi dari Januari hingga Agustus 2022.
Baca juga: Breaking News Polisi Ciduk 2 Influencer Judi Online di Lampung dan Semarang
Baca juga: Bongkar Jaringan Judi Online, Polda Lampung Pura-pura Jadi Pemasang
Dari 104 kasus judi tersebut, jajaran Polda Lampung berhasil menggulung total 238 tersangka judi.
Adapun rincian 104 kasus yang terbongkar itu, yakni 18 kasus judi online dengan 54 tersangka dan 86 kasus judi konvensional dengan 184 tersangka.
Sementara sepanjang 2021, jajaran Polda Lampung mengungkap total 146 kasus judi, dengan menangkap 357 tersangka.
Sita Uang
Aparat kepolisian menyita uang sebanyak Rp 106 juta dari tindak pidana judi di Lampung sejak 2021 sampai Agustus 2022.
“Rincian uang hasil sitaan dari tindak pidana judi di Lampung, yakni pada 2021 sebanyak Rp 71 Juta dan pada 2022 (sampai Agustus) sebanyak Rp 35 juta," ujar Brigjen Pol Subiyanto.
Dalam ekspose kasus tersebut, jajaran Polda Lampung menghadirkan sekitar 36 tersangka kasus judi.
Pantauan Tribunlampung.co.id di Polda Lampung, aparat kepolisian turut menghadirkan barang bukti judi online, di antaranya 13 unit komputer.
Baca juga: Polisi Selidiki Keterlibatan WNA dalam Jaringan Judi Online Lampung-Semarang
Baca juga: Bakal Meringkuk di Penjara Lampung, Satu Pelaku Judi Online Menangis Sesenggukan
Ada pula barang bukti uang tunai di dalam plastik bening dan beberapa ponsel.
Dari kasus judi, termasuk judi online, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.