Rektor Unila Ditangkap KPK
KPK Bakal Usut Semua Penyuap, Duga Penyuap Rektor Unila Lebih dari Satu Orang
KPK akan mengusut semua penyuap Rektor Unila Prof Karomani. KPK menduga penyuap ini lebih dari satu orang.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut semua penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
KPK menduga penyuap ini lebih dari satu orang.
"Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap). Kemudian satu orang (penyuap) kemarin kan sudah ditetapkan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (26/8/2022).
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022, KPK baru menjerat satu tersangka pemberi suap yakni Andi Desfiandi.
Dalam konstruksi perkara, Andi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila disebut memberikan Rp 150 juta karena anggota keluarganya dinyatakan lulus atas bantuan Karomani.
Baca juga: Jumlah Kunjungan di Perpustakaan Daerah Metro Hingga Juli 2022 Tercatat 2.427 Pengunjung
Baca juga: IBI Pringsewu Lampung Sesalkan Oknum Bidan Selingkuh dengan Oknum Kepala Desa
Ali mengatakan, barang bukti yang telah ditunjukkan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Karomani dkk hampir Rp 5 miliar.
Selain itu, KPK juga telah mengamankan uang tunai sekira Rp 2,5 miliar dari penggeledahan di rumah Karomani dan pihak-pihak lain yang terkait kasus.
"Kalau hari ini bertambah Rp 2,5 miliar, berarti ada Rp 7,5 miliar yang kemudian indikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini. Oleh karena itu, nanti tunggu. Karena setiap pengembangannya pasti akan kami sampaikan, kami publikasikan sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," kata Ali.
KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila, Muhammad Basri serta swasta Andi Desfiandi.
Diduga Karomani dkk menerima suap hampir Rp 5 miliar rupiah dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.
Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp 603 juta. Sebanyak Rp 575 juta sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.
Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp 4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan, dan uang tunai.
Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp5 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut diduga dikumpulkan oleh Karomani dkk dari sejumlah orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri Unila.
Setiap pihak keluarga mahasiswa diduga menyetor uang yang beragam agar anak atau kerabatnya lulus dalam seleksi mandiri tersebut.