Berita Lampung
18 Pengemudi Ambulans di Lampung Utara Ikuti Pelatihan Keselamatan Berkendara
18 pengemudi ambulans di Lampung Utara ikut pelatihan keselamatan berkendara, Selasa 30 Agustus 2022.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tidak diatur oleh undang-undang, menjaga keselamatan warga yang melakukan pengawalan karena tidak ada bekal pengetahuan soal pengawalan.
Gunanya suara Sirine dalam perjalanan untuk menunjukkan pasien apa yang sedang dibawa dalam mobil ambulans.
Biasanya kendaraan lainnya akan mengalah atau memberhentikan kendaraannya jika ambulans sedang lewat.
Reza menuturkan semua soal aturan berlalu lintas termaksud di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian Ia juga memberikan pengetahuan soal bolehkah kendaraan belok kiri jalan terus.
Ia mengatakan hal tersebut boleh dilakukan apabila ada tulisan belok kiri jalan terus.
Kemudian ada petugas yang perintah, baik dari Dinas Perhubungan atau Satuan lalu lintas.
“Jika tidak ada keduanya, tidak boleh atau dilarang dan tetap mengikuti rambu lalu lintas,” ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)