Berita Lampung

18 Pengemudi Ambulans di Lampung Utara Ikuti Pelatihan Keselamatan Berkendara

18 pengemudi ambulans di Lampung Utara ikut pelatihan keselamatan berkendara, Selasa 30 Agustus 2022.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Anggota Satlantas Polres Lampura berikan materi pelatihan keselamatan berkendara untuk pengemudi ambulans. 

Tribunlampung,co.id, Lampung Utara - Sebanyak 18 pengemudi ambulans di Lampung Utara ikut pelatihan keselamatan berkendara, Selasa 30 Agustus 2022.

Dokter Panji selaku ketua pelaksana mengatakan pelatihan keselamatan berkendara ini untuk keamanan mengemudi dan pasien. 

Kemudian, menstandarkan dalam hal melindungi pasien.

Aipda Ali Nurdin, dari Satlantas Polres Lampung Utara mengatakan pihaknya memberikan materi keselamatan berkendara di jalan raya, dengan pemateri yang sudah berlisensi.

“Semuanya bisa selamat sampai tujuan. Kita bekerja, keselamatan lebih diutamakan,” ujarnya, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Baru Tangani 6 Kasus Judi Konvensional hingga Agustus 2022

Baca juga: Pengunjung Keluhkan Objek Wisata Alam Kubu Perahu TNBBS Kurang Terurus

"Memang ada kecepatan dibutuhkan ada yang tidak dalam bekerja. Namun, keselamatan tetap utama," tambahnya.

Wahyu, perwakilan layanan ambulans paramedis dari AGD 118 mengatakan keselamatan bukan untuk si pasien saja, melainkan isi dari ambulans, mulai dari sopir, pasien, perawat dan keluarga pasien. 

Keselamatan ini dimulai dari batas kecepatan mobil ambulans.

Selain itu, Wahyu menyebut dibutuhkan ketenangan sopir ambulans membawa mobil untuk menstabilkan pasien yang kritis.

Driver membantu juga menstabilkan di dalam perjalanan.

Sikap pengemudi membawa mobil ketika membawa pasien kritis di dalamnya.

Dalam pelatihan, Bripka Reza Putra Bangsawan dari Satlantas Polres Lampung Utara mengatakan sebelum membawa pasien, sebaiknya pengemudi mengecek kendaraan, meliputi rem, gas, mesin, oli.

Saat ini mengenai warna rotator di mobil ambulans bukan lagi warna merah dan biru. 

“Yang terbaru, berwarna merah digunakan mobil ambulans, diatur dalam undang-undang lalu lintas,” jelasnya.

Mengawal mobil ambulans dilarang, karena melarang warga sipil dilakukan pengawalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved