Berita Lampung

Polres Pringsewu Lampung Baru Tangani 6 Kasus Judi Konvensional hingga Agustus 2022

Polres Pringsewu baru menangani enam kasus judi konvensional hingga Agustus 2022. Kasus tersebut di wilayah Pringsewu, Gadingrejo dan Sukoharjo.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kapolres Pringsewe AKBP Rio Cahyowidi. Polres Pringsewu Lampung baru tangani 6 kasus judi konvensional hingga Agustus 2022. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Hingga Agustus 2022, Polres Pringsewu baru menangani enam kasus judi konvensional.

Pengungkapan kasus judi konvensional itu di wilayah Kecamatan Pringsewu, Gadingrejo dan Sukoharjo.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, enam kasus judi konvensional di Pringsewu tersebut empat diantaranya judi togel.

"Sementara dua kasus lainnya itu judi kartu remi," kata Feabo kepada Tribun Lampung, Selasa (30/8/2022).

Feabo juga mengatakan, dari penangkapan 6 kasus judi konvensioal itu, terdapat 12 tersangka.

Baca juga: Pengunjung Keluhkan Objek Wisata Alam Kubu Perahu TNBBS Kurang Terurus

Baca juga: Capaian Vaksin Booster di Lampung Selatan Baru 24,53 Persen atau 163.971 Orang

"Sepanjang Januari hingga Agustus ini, Polres Pringsewu mengungkap enam kasus. Dari enam kasus tersebut terdapat 12 tersangka," lanjutnya.

Feabo juga menjelaskan, pihaknya akan terus gencar melakukan razia dan patroli judi di Bumi Jejama Secancan.

Hal tersebut guna menciptakan kenyamanan dan keamanan di Pringsewu.

Sementara, ditanya terkait kasus judi konvensional, Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pihaknya akan terus gencar memberantasnya.

Telebih, pihaknya juga telah mendapat atensi dari Kapolda Lampung beberapa waktu lalu untuk memberanta segalas bentuk judi di Pringsewu.

"Baik itu judi online maupun konvensional akan kami tindak tegas," kata Kapolres.

Ia meminta kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan judi konvensional di lingkungannya masing-mansing.

Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan segala kegiatan perjudian.

"Masyarakat juga diminta untuk tidak menyediakan tempatnya untuk menjadi tempat judi," ungkapnya.

Apabila terdapat perjudian di lingkungan masing-masing, masyarakat diminta untuk segera melapor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved