Berita Lampung
Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Korban Selalu Diancam
Ayah di Terusan Nunyai, Lampung Tengah rudapaksa anak kandung sendiri sekitar 2 tahun lamanya. Pelaku DA kini telah diamankan pihak kepolisian.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang Ayah di Terusan Nunyai, Lampung Tengah rudapaksa anak kandung sendiri sekitar 2 tahun lamanya.
Aksi ayah rudapaksa anak kandung ini terbongkar setelah ibu korban curiga dengan perilaku anaknya yang kini berusia 14 tahun tersebut.
Peristiwa ini pun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono mengatakan pelaku berinisial DA kini telah diamankan pihak kepolisian dari Unit PPA Polres Lampung Tengah pada, Selasa (30/8/2022).
“Pelaku telah diamankan oleh Kanit PPA Polres Lampung Tengah dan tim,” kata Eko Yuono, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Dua Desainer Lampung Tampil Akan di Amerika Serikat: Harap-harap Cemas, Buta New York
Baca juga: Warga Natar Lampung Selatan Digegerkan Penemuan Tengkorak Manusia di Dekat TPU Pemanggilan
Eko Yuono mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku melihat anaknya yang sedang mandi.
Hal itu rupanya membuat pelaku gelap mata hingga melakukan tindak asusila.
“Pelaku yang sedang mencuci melihat korban saat mandi," katanya.
"Karena kondisi kamar mandi tidak tertutup rapat, kemudian dari sisitulah tersangka ini mulai timbul niat bejat,” tambahnya.
Ketua LPA mengatakan, pelaku melancarkan aksi pada malam harinya, tersangka masuk ke kamar korban melakukan aksi rupaksa.
Tersangka leluasa merudapaksa korban karena saat kejadian ibu korban sedang merantau di Jambi.
"Kejadian kira-kira pertengahan Juni 2020, saat itu usia korban masih 12 tahun," terangnya.
Eko Yuono mengatakan, pelaku selalu mengancam korban, hal ini membuat korban tidak berdaya melawan sang Ayah.
Perbuatan bejat tersebut, kerap dilakukan pelaku hingga sampai 2022 atau selama sekitar 2 tahun.
“Aksi bejat tersebut terus berulang hingga tahun ini. Korban ini dirudapaksa sejak umurnya masih 12 tahun atau kelas 6 SD," kata Ketua LPA.