Berita Lampung
Istri Merantau ke Jambi, Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung
Kasus ayah rudapaksa anak kandung sudah ditangani Unit PPA Polres Lampung Tengah. Setelah istri yang pulang dari Jambi melapor polisi.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Ayah rudapaksa anak kandung tejadi di Lampung Tengah saat istrinya merantau ke Jambi.
Perbuatan ayah rudapaksa anak kandung di Lampung Tengah dilakukan berulang-ulang hingga berjalan sampai dua tahun lamanya. Terbongkar setelah istrinya pulang dari Jambi
Kasus ayah rudapaksa anak kandung sudah ditangani Unit PPA Polres Lampung Tengah. Setelah istri yang pulang dari Jambi melapor polisi.
Perbuatan ayah rudapaksa anak kandung itu terjadi sejak putrinya usia 12 tahun hingga berumur 14 tahun.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai.
Baca juga: Polres Metro Ringkus 2 Orang Asal Lampung Tengah dan Lampung Timur, Bawa Narkoba
Baca juga: 76 Persen Sekolah di Lampung Tengah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka
Kasus itu terbongkar setelah ibu korban curiga dengan prilaku anaknya yang kini berusia 14 tahun tersebut.
Alhasil pelaku berinisial DA diamankan Unit PPA Polres Lampung Tengah, Selasa (30/8/2022).
“Pelaku telah diamankan oleh Kanit PPA Polres Lampung Tengah dan tim,” kata Eko Yuono kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (1/9/2022).
Ditambahkan Eko Yuono, pelaku beralasan melakukan perbuatannya itu karena gelap mata hingga tega berbuat asusila kepada putrinya.
“Pelaku yang sedang mencuci melihat korban saat mandi, karena kamar mandi tidak tertutup rapat," katanya.
Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya pada malam harinya. Tersangka nekat masuk ke kamar dan merudapaksa putrinya.
Saat kejadian, ibu korban sedang merantau di Jambi. Kejadian kira-kira pertengahan Juni 2020, ketika usia korban masih 12 tahun.
Baca juga: Pencuri Motor Milik Pelajar di Lampung Tengah Nyaris Diamuk Warga
Baca juga: Pasar Kreatif Simbar Waringin Jual Produk UMKM dan Buka Tiap Hari Minggu di Trimurjo, Lampung Tengah
Eko Yuono mengatakan, pelaku selalu mengancam sehingga korban tidak berdaya melawan sang ayah.
Alhasil perbuatan itu berulang hingga 2 tahun lamanya.
“Korban ini dirudapaksa sejak umurnya masih 12 tahun atau kelas 6 SD," katanya