Berita Lampung
Istri Merantau ke Jambi, Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung
Kasus ayah rudapaksa anak kandung sudah ditangani Unit PPA Polres Lampung Tengah. Setelah istri yang pulang dari Jambi melapor polisi.
Atas perbuatan ayah rudapaksa anak kandung ini, korban merasa ketakutan sehingga tidak berani melapor kepada siapapun termasuk kepada ibu kandungnya.
Eko mengungkapkan kasus itu terbongkar setelah ibu kandungnya pulang dari Jambi curiga dengan prilaku putrinya yang menyilet tangannya sendiri.
“Saat korban ditanya ibunya, korban akhirnya bercerita jika Ayahnya telah berbuat asusila kepadanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Tengah,” kata Eko Yuono.
Kini korban sudah dalam pendampingan LPA Lampung Tengah. "Setiap hari kami pantau terus perkembangannya, termasuk kondisi psikologinya,” tambah Ketua LPA.
Eko mengatakan kasus demikian merupakan yang pertama terungkap di Lampung Tengah pada tahun 2022 ini.
Kejadian inses ini yang pertama di tahun 2022 seorang bapak tega menggauli anak kandungnya, tambahnya.
Ia mengatakan, pada tahun 2021, ada 2 kasus inses di Lampung Tengah yang pelakunya bapak kandungnya dan juga terjadi di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai.
Eko Yuono mengatakan, LPA sangat prihatin dan mengutuk perbuatan bejat ayah merudapaksa anak kandungnya tersebut.
Eko Yuono selaku Ketua LPA mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada karena sebagian besar pelaku kejahatan seksual terhadap anak justru datang dari keluarga terdekat.
“Kami berpesan kepada orangtua khusunya ibu untuk memberikan perhatian lebih bagi anak yang masih dibawah umur," kata Eko Yuono.
Sebanyak 75 persen pelaku kejahatan seksual di Lampung Tengah adalah orang terdekat, mulai bapak kandung, bapak tiri, paman, kakek, tetangga bahkan juga pacar, tambahnya.
“Kami juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, hingga ke tingkat Kecamatan dan kampung, untuk berkontribusi dalam memberikan solusi terbaik agar tidak ada anak dibawah umur yang menjadi korban selanjutnya, baik korban seksual, korban fisik, korban psikis dan lain sebagainya,” pungkas Eko Yuono.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)