Berita Lampung
Kasus OTT Prof Karomani, Kuasa Hukum Berharap Mahasiswa Baru Tidak Risau
Kuasa Hukum Prof Karomani meminta publik, terutama mahasiswa baru tidak perlu risau terhadap kasus yang dialami Prof Karomani.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: muhammadazhim
Hal tersebut lantaran, kliennya belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kalau terkait bagaimananya, kita belum bisa menyampaikan ke materi karena klien kami belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.
Akan tetapi dirinya mengakui sudah bertemu dengan Prof Karomani.
Kliennya tersebut telah memberikan nama-nama penyuapnya dari semua pihak yang mempunyai kepentingan di dalam proses penyelidikan yang dilakukan KPK.
"Tapi kami belum bisa menjelaskan hal itu, sebelum klien kami diperiksa sebagai tersangka di KPK," tuturnya.
Sementara saat ditanya, terkait barang bukti dengan total Rp 7,5 miliar, uang itu tidak sepenuhnya berasal dari kasus penerimaan mahasiswa baru. Melainkan dari berbagai hal.
"Barang bukti yang disita KPK ada sekitar 7,5 miliar, ada banyak uang disitu dan uang itu mempunyai ceritanya masing-masing," jelas dia.
"Nanti, itu akan dijelaskan oleh klien kami dalam pemeriksaan. Jadi, barang bukti uang itu ada yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, dan ada juga yang tidak Terkait," sambungnya.
Sumber uang dari berbagai hal itu seperti dari sumbangan, baik itu untuk pembangunan masjid dan lain sebagainya.
"Jadi uang yang disita itu bukan sepenuhnya dalam lingkup penerimaan mahasiswa baru," terangnya.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)