Berita Lampung
Pria Paruh Baya di Lampung Tengah Tertangkap Tangan Asik Isap Sabu di Kontrakan
Anggota jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria paruh baya inisial MH.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Anggota jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria paruh baya inisial MH (48) saat sedang asik mengisap sabu di kontrakannya yang berada di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Jum’at (2/9/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kompol Tatang Maulana mengatakan, ditangkapnya MH (48) warga Kampung Terbanggi Besar tersebut atas dasar penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek mengatakan, kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di kontrakan yang ada di lingkungan Kampung Terbanggi Besar.
“Berbekal laporan dari masyarakat, pihak kepolisian segera menindaklanjuti informasi tersebut," katanya.
"Petugas menuju ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan ke TKP,” tambah Kapolsek.
Kompol Tatang Maulana mengatakan, penyelidikan dilakukan oleh Tim Operasional (Opsnal) Polsek Terbanggi Besar dengan langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu kontrakan tersebut.
"Saat petugas melakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang mengisap Sabu di ruang tamu,” ujarnya.
“Benar saja, pria paruh baya inisial MH (48) tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Polsek Terbanggi Besar," tambahnya.
Dalam proses tangkap tangan, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu beserta barang lain yang digunakan pelaku untuk menyalahgunakan barang haram tersebut.
"Pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah alat hisap (Bong) ,2 buah korek api gas, 2 buah kaca pirek,1 buah sekop terbuat dari sedotan,1 buah jarum dari kertas foil bungkus rokok, 1 bungkus plastik kosong serta 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," kata Kapolsek.
"Dengan adanya temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar," tambahnya.
Kompol Tatang Maulana mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.