Berita Lampung
Pria Paruh Baya di Lampung Tengah Tertangkap Tangan Asik Isap Sabu di Kontrakan
Anggota jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria paruh baya inisial MH.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: muhammadazhim
Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.
Kompol Tatang Maulana mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen kuat terhadap upaya memerangi narkoba.
"Jajarannya akan terus mengupayakan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Polsek Terbanggi Besar," katanya.
"Hal tersebut penting karena dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera hari ini dan di masa depan, diperlukan masyarakat dan generasi penerus yang bebas dari narkoba," tambahnya.
Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) atau lebih tepatnya NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) adalah bahan zat atau obat terlarang yang apabila dikonsumsi ke dalam tubuh kita akan mempengaruhi fisik dan mental.
"Terutama otak atau susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik dan psikis. Oleh sebab itu, mari kita jaga kesehatan dan hindari segala macam hal yang dapat merugikan dan merusak masa depan kita," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)